TEMPO.CO, Jakarta - Penggagas otonomi daerah, Ryaas Rasyid, mengatakan sebaiknya pemekaran daerah dilakukan di daerah-daerah perbatasan seperti Papua dan Kalimantan. ”Prioritas daerah perbatasan, khususnya, diperlukan di Kalimantan dan Papua,” katanya melalui pesan pendek pada Sabtu, 7 April 2012.
Menurut Ryaas, pemekaran diperlukan karena daerah tertinggal di perbatasan sangat rawan bila dibiarkan terus tertinggal. Dengan membangun daerah otonom baru, daerah itu dapat lebih mempercepat prakarsa pembangunan dari bawah.
Apabila model pembangunan di daerah perbatasan diprakarsai dari Jakarta, menurut Menteri Negara Otonomi Daerah di zaman Presiden Abdurrahman Wahid itu, pembangunannya tidak akan maksimal hasilnya. Selain itu, tanpa pemekaran di daerah perbatasan, partisipasi masyarakat sulit dikembangkan. “Pemerintah daerah pun tidak akan mampu berprakarsa dan berkreasi secara optimal kalau hanya melaksanakan program-program pusat,” kata dia.
Terkait dengan rencana Dewan Perwakilan Rakyat yang akan menetapkan pemekaran di 19 daerah di Indonesia, Ryaas mengatakan apabila selektif ia setuju. Namun ia belum mempelajarinya lebih lanjut. “Saya belum mempelajari pertimbangannya,” ujar dia.
Sebelumnya Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonomi Baru yang diusulkan Komisi II DPR. Dalam RUU tersebut Badan Legislasi meloloskan 19 daerah yang akan dimekarkan.
Dari 19 daerah itu empat di antaranya daerah di Kalimantan dan Papua, yaitu Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Manokwari (Papua Barat), dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat). Anggota Badan Legislasi, Nurul Arifin, mengatakan RUU ini akan dibahas pada paripurna 11 April mendatang.
MITRA TARIGAN
Berita terkait
Inilah 19 Calon Daerah Pemekaran
DPR Diminta Pertimbangkan Moratorium Pemekaran
Badan Legislasi Setujui Pemekaran 19 Daerah