TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi batal memeriksa Muhammad Fauzi yang sedianya dilakukan pada hari ini, Kamis, 29 September 2011. Fauzi sempat datang ke kantor KPK pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, kehadirannya hanya untuk memberitahukan kepada penyidik bahwa ia sedang sakit.
"Dia mengaku sakit," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya hari ini. "Tapi katanya surat keterangan dokternya menyusul."
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini hanya berada di kantor KPK sekitar setengah jam. Fauzi, yang hadir mengenakan kemeja putih dan celana kain hitam, melalui pengacaranya tampak berkomunikasi dengan penyidik di ruang lobi.
Setelah itu, Fauzi meninggalkan kantor Komisi tanpa memberi penjelasan sedikitpun kepada wartawan yang menanyainya. "(Jumat) besok rencananya dijadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Priharsa.
Fauzi pada hari ini sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Iskandar Pasajo alias Acos. Acos sendiri telah datang ke kantor KPK sejak pukul 09.00 WIB. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka INS (I Nyoman Suisnaya)," kata Priharsa.
Nama Acos dan Fauzi terseret ke pusaran kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini setelah para tersangka, yakni Nyoman, Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati membeberkan peran mereka kepada penyidik.
Nama lain yang juga disebut-sebut adalah Sindu Malik dan Dhanny S. Nawawi. Sindu dan Ali disebut sebagai staf khusus Menteri Muhaimin Iskandar. Acos disebut-sebut sebagai staf Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung. Sementara Dhanny, kepada tersangka mengaku sebagai Staf Ahli Presiden Bagian Tim Penilai Akhir.
Para tersangka menyebut bahwa Ali, Sindu, dan Acos adalah yang pertama kali menawarkan adanya Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di kawasan transmigrasi pada APBN-Perubahan 2011 dengan biaya Rp 500 miliar.
Kasus ini terbongkar setelah KPK mencokok Nyoman, Dadong, dan Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati alias Nana, pada 25 Agustus lalu. Bersama ketiganya, KPK menyita uang yang diduga untuk suap senilai Rp 1,5 miliar. Uang itu diduga ada kaitannya dengan proyek PPID di kawasan transmigrasi di 19 kabupaten pada APBN-Perubahan 2011.
Para tersangka juga menyebut, berdasarkan informasi dari Ali dan Sindu, uang itu akan diberikan kepada Muhaimin sebagai hadiah Lebaran. Namun, seusai pemeriksaan pekan lalu, keduanya membantah keterangan tersebut. "Itu tidak benar," kata Ali.
Menteri Muhaimin juga membantah terlibat. Dia mengatakan namanya dicatut dalam kasus ini. Menurut menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, ia tidak pernah sekalipun bertemu khusus dengan ketiga tersangka untuk membicarakan proyek tersebut.
"Bisa saja yang menerima suap mengatasnamakan saya. Dengan pengusaha saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu. Karena itu, tidak logis seolah-olah saya meminta," kata dia beberapa waktu lalu.
Muhaimin sendiri akan diperiksa KPK Senin pekan depan. Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga dijadwalkan diperiksa KPK Jumat besok dalam kasus yang sama.
RUSMAN PARAQBUEQ