TEMPO Interaktif, Kupang - Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Daniel Adoe, memutuskan menghentikan sementara pembangunan Masjid Nur-Musofir di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak. "Saya hentikan sementara untuk menjaga situasi dan kondisi bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa dan akan merayakan Idul Fitri," kata Daniel Adoe kepada wartawan di Kupang, Rabu, 10 Agustus 2011.
Menurut Daniel, penghentian itu dilakukan karena adanya penolakan dari warga Batuplat terkait pembangunan masjid tersebut. Warga menduga dokumen perizinan pembangunan masjid itu dimanipulasi.
Daniel juga menjelaskan Pemerintah Kota Kupang telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan terjadinya pemalsuan dokumen perizinan seperti yang diprotes warga. Tim tersebut terdiri dari kepolisian, kejaksaan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Uskup Agung, serta Sinode GMIT Kupang. Fokus investigasi di antaranya dokumen yang berisi tanda tangan dukungan warga di sekitar masjid yang juga dituding dipalsukan.
Daniel berharap hasil kerja tim investigasi ini bisa memberikan kejelasan terkait kelanjutan pelaksanaan pembangunan masjid tersebut. Dengan demikian, harmonisasi dan toleransi antarumat beragama di daerah ini bisa terjalin. "Kita tunggu hasil kerja tim investigasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MUI NTT Abdulkadir Makarim menyesalkan penolakan dan penghentian sementara pembangunan masjid tersebut. Sebab umat muslim di NTT tidak pernah menolak pembangunan gereja. "Saya sangat sesalkan penolakan dan penghentian ini karena kami tidak pernah menolak pembangunan gereja," ucapnya.
YOHANES SEO