TEMPO Interaktif, Jakarta - Antasari Azhar, mantan ketua KPK yang terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, memilih mengajukan peninjauan kembali (PK) tanpa menunggu selesainya eksaminasi yang dilakukan Komisi Yudisial. Sebelumnya, Komisi Yudisial berjanji akan menuntaskan dugaan pengabaian bukti dalam vonis 18 tahun penjara terhadap Antasari.
Menurut Maqdir Ismail, pengacara Antasari, Peninjauan Kembali merupakan pilihan keluarga. "Ini lebih pada perasaan Pak Antasari dan keluarga, ya karena yang berhak mengajukan PK terpidana," ujarnya pada Selasa (19/4).
Maqdir mengungkapkan, persiapan untuk mengajukan PK saat ini telah mencapai 80-90 persen. "Draft sudah hampir selesai, sekitar 80-90 persen," katanya.
Antasari harus menjalani 18 tahun bui setelah pengajuan banding hingga kasasinya dikalahkan. Ia terlilit kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dakwaan jaksa menyebut bahwa Antasari membunuh karena takut perselingkuhannya dengan istri kedua Nasrudin, Rhani Juliani, terkuak publik.
DIANING SARI