TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisaris Jenderal Susno Duadji, terdakwa kasus korupsi PT Salmah Arwana Lestari dan penggelapan dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat menuding Sjahril Djohan telah menikmati sendiri uang suap yang diberikan Haposan Hutagalung. "Bisa jadi uang dari Haposan sebesar Rp 500 juta tersebut sudah ditilep oleh Sjahril Djohan dengan menjual nama saya," kata Sjahril saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/2).
Dalam pledoinya ini, Susno mengatakan bahwa semua pernyataan Sjahril Djohan dalam persidangan penuh dengan kebohongan. Susno membantah bahwa dirinya pernah menerima uang pelicin agar perkara PT SAL tersebut dapat ditangani dengan cepat. Bahkan, ia membantah pertemuan dengan Sjahril Djohan pada tanggal 4 Desember 2008 tersebut.
Merujuk pada kesaksian pengawal, sopir, dan ajudan pribadinya, Susno menyatakan bahwa pertemuan itu adalah rekayasa mafia hukum yang mengakar di kepolisian. "Bagaimana mungkin Sjahril Djohan bisa masuk ke ruang tamu tanpa diketahui oleh penjaga gerbang, pengawal, ajudan dan sopir pribadi saya yang siaga selama 24 jam," ujarnya.
Selain itu, Susno juga menuding Sjahril Djohan mengarang tentang waktu pertemuan di Jl. Abuserin, No.2 B, Jakarta Selatan, rumah Susno, itu . Sjahril mengaku bertamu dan menyerahkan uang sekitar pukul 22.00 WIB.
Syahril juga mengaku, satu jam sebelum kerumah Susno ia bertemu dengan Haposan untuk mengambil uang Rp 500 juta itu. Dan sekitar pukul 22.20, Sjahril mengaku menelepon Haposan untuk mengabari bahwa dirinya telah menyerahkan uang itu. Kesaksian Sjahril ini, menurut Susno bertentangan dengan dengan keterangan sopirnya sendiri, Upang Supandi.
Upang menyatakan bahwa Sjahril sempat menuju kantornya dikawasan Tebet untuk mendi dan mengganti pakaian. Upang juga menyatakan bahwa perjalanan dari kantor Sjahril ke rumah Susno memakan waktu setidaknya satu jam lima belas menit karena macet. "Seharusnya Sjahril Djohan baru sampai ke rumah saya sekitar pukul 00.21 keesokan harinya," ujar Susno.
Ia juga mengatakan bahwa Sjahril berbohong soal ia sedang menggendong cucunya dalam pertemuan itu. "Cucu saya Pada tanggal 4 Desember 2008 belum lahir, cucu saya baru lahir pada 24 Februari 2009," ujarnya.
Selain itu, menurut Susno, saksi Syamsurial Mokoagow, juga berbohong pernah bertemu Sjahril Djohan pada tanggal itu dirumah Susno. Sjahril sendiri mengaku bahwa ia bertandang ke rumah Susno untuk meminta tanda tangan surat tugas perjalanannya ke Belanda. "Namun, dalam surat tugas itu tercantum bahwa saya menandatanganinya pada 27 Desember 2008," ujarnya.
Susno mengatakan bahwa semua cerita ini adalah rekayasa dan kebohongan yang dilakukan Sjahril Djohan. "Peristiwa yang dikatakan Sjahril Djohan menyerahkan uang Rp 500 juta kepada saya adalah bohong besar alias kesaksian palsu," ujarnya.
FEBRIYAN