TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang kasus dugaan gratifikasi PT Salmah Arwana Lestari dan penggelapan dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat dengan terdakwa mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, digelar hari ini, Kamis 20 Januari 2011, di rumah di jalan Abu Sirin 2B, Jakarta Selatan.
Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Syahril Djohan, Syamsul Rizal. Sebelumnya, pembukaan sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto.
Sidang lanjutan di rumah mewah yang dihuni menantu Susno Duadji itu hanya berlangsung sekitar 10 menit. Setelah majelis hakim mempersilahkan, saksi Syamsul Rizal langsung menunjukkan beberapa ruangan yang diduga digunakan terdakwa Susno saat melakukan pertemuan dengan Syahril Djohan.
Diawali dengan menunjukan ruangan yang digunakan Susno ketika menerima Syahril, saksi kemudian menunjukan meja dan kursi yang digunakan Susno dan Syahril. Syamsul juga memberikan kesaksiannya hingga lokasi parkir, tempat penyimpanan kendaraan yang digunakan Syahril ketika datang ke rumah Susno. Kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat beberapa kali meminta Syamsul menunjukan tempat-tempat yang diketahui saksi sebagaimana keterangannya di persidangan.
Seusai meminta kesaksian Syamsul, hakim meminta sidang kembali dilanjutkan di pengadilan. Namun karena salah seorang saksi lainnya, yakni pembantu Syahril tidak hadir, sidang diundur hingga Selasa pekan depan. Sidang masih akan mengagendakan keterangan saksi.
JAYADI SUPRIADIN