TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, menyerahkan sepenuhnya penahanan kliennya itu kepada kejaksaan. "Mau ditempatkan dimana, kami serahkan sepenuhnya ke kejaksaan," kata pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir saat dihubungi hari ini, Sabtu 1 Januari 2011.
Pernyataan kuasa hukum itu terkait dengan rencana kejaksaan memindahkan terpidana kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen tersebut. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan akan memindahkan tempat penahanan Antasari Azhar, dari sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya ke lembaga pemasyarakatan. Pemindahan dijadwalkan pada Senin, 3 Januari 2011.
Pemindahan tersebut, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Yusuf, seiring dengan telah diterimanya salinan putusan kasasi Antasari Azhar yang tetap menjatuhkan kurungan 18 tahun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Hamzah Tadja, juga menyatakan akan segera menjalankan putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut. "Kita akan segera mengeksekusinya (pemindahan tempat penahanan), tapi saya belum tahu dimana akan ditempatkan," katanya.
Sejak September lalu, kasasi Antasari Azhar telah diputus Mahkamah Agung. Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan jaksa karena terdakwa Antasari dinilai terbukti turut serta menganjurkan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Alhasil, Antasari tetap harus menjalani 18 tahun penjara seperti vonis pengadilan tingkat sebelumnya.
Mengenai putusan kasasi ini, Antasari menerimanya. "Dari awal beliau (Antasari) selalu patuhi semua putusan," ujar Ari.
Sedangkan mengenai pemindahan tempat tahanan, Ari mengaku belum tahu kemana kliennya akan menjalani masa hukumannya. "Secara resmi kami belum menerima salinan putusannya, tapi dimanapun itu eksekusinya kami serahkan ke pihak yang berwajib dan kami tidak meminta untuk ditaruh di LP mana," kata dia.
RIRIN AGUSTIA | ANT