TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa dituding tak serius menjalankan proses sidang dengan terdakwa Susno Duadji. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI itu didakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2008. Karena, sepuluh saksi yang dijanjikan hadir dalam sidang hari ini, tak satu pun yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ternyata apa yang kami ucapkan jaksa tidak serius itu, hari ini diucapkan oleh majelis hakim. Padahal sudah diperintahkan berkali-kali (menghadirkan saksi). Kami sudah siap jam 10.00, ternyata jam 13.00 baru mulai,” kata Pengacara Susno Duadji, Henry Yosodiningrat usai persidangan "kilat" itu ditutup Ketua Majelis Hakim Charis Mardianto.
Henry mengeluhkan nasib kliennya yang terkatung-katung karena sidang hari ini dibatalkan. “Sakit pun terdakwa tetap hadir ke persidangan. Kalau (jaksa) mau serius bisa! Kalau saya jadi jaksa pasti saya bisa hadirkan,” ujarnya. Kuasa hukum sebenarnya tak masalah jika akhirnya jaksa sekadar membacakan Berita Acara Pemeriksaan para saksi. Dengan catatan, para saksi itu bukan saksi yang keterangannya berkontribusi penting dalam perkara Susno. “Kalau keterangannya tidak tendensius kami tidak keberatan. Tapi kalau tendensius kami akan menolak tidak dihadirkan. Karena keterangan harus diuji secara materiil di persidangan.”
Ia menolak menyebut ketidakhadiran sepuluh saksi hari ini adalah bagian dari rekayasa perkara korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. “Saya tidak mengatakan itu. Yang pasti jaksanya tidak bersungguh-sungguh. Tapi kalau skenario, sejak awal saya katakan perkara ini rekayasa,” kata Henry.
Henry mengatakan, banyak saksi yang nyatanya memberi keterangan berbeda saat diperiksa penyidik, dan saat memberi keterangan di persidangan. “Ya sepandai-pandainya orang merekayasa, akan terungkap di sini. Kita sama-sama menyaksikan dan mendengar, yang saksi-saksi sudah diajukan, sejauh ini keterangan saksi di persidangan itu sangat menguntungkan terdakwa.”
Seperti diberitakan, Susno didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran hibah dari Pemprov Jabar 2008 lalu. Susno yang saat itu Kepala Kepolisian Daerah Jabar, bersama jajarannya diduga menyunat dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 sebesar Rp 8 miliar. Ia juga didakwa menerima suap untuk percepatan penanganan perkara PT SAL.
ISMA SAVITRI