Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengalihan Fungsi Hutan Lindung di Bengkulu Penyebab Bencana

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Bengkulu - Penggunaan hutan lindung dengan cara dialihfungsikan atau pembebasan kawasan merupakan salah satu penyebab terjadi berbagai bencana, baik kebakaran hutan, banjir, dan longsor.

Hal tersebut disampaikan Consultan United Nation Development Poundation (UNDP) Frank dalam seminar Bengkulu Disaster Risk Mapping (BDRM) Tata Ruang Berbasis Mitigasi Bencana Alam, Rabu (27/1).

Kondisi tersebut kontradiktif dengan rencana Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berencana melakukan pelepasan 99 ribu hektare hutan yang ada di Bengkulu.

Frank mengatakan, berdasarkan data Direktorat kehutanan dari 920.964 hektare hutan Bengkulu (45,98 persen dari luas daratan), saat ini yang tersisa hanya 757.800 hektar dari 38 persen luas wilayah daratan.

Jadi jika dilakukan pelepasan kembali yang tersisa hanya 658.800 hektare. Belum lagi laju kerusakan hutan yang terjadi di Bengkulu dari 2003-2006 yaitu 21.504 hektare per tahun. “Sebanyak 2,8 persen setiap tahun dari jumlah hutan, sementara di dearah lain di Sumatera rata-rata 1,7 persen,” ujar Frank.

Sementara itu Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, membahas rencana pelepasan kawasan hutan seluas 99 ribu hektare dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Chairil Burhan mengatakan, pembahasan ini untuk memaparkan kawasan hutan yang ikut dialihkan untuk review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu pada 2010. "Kebetulan kawasan hutan ada yang masuk dalam RTRW sehingga kami harus memaparkan kepada badan legislasi," katanya.

Chairil mengatakan, pengalihan fungsi tersebut antara lain disebabkan adanya pendudukan masyarakat di kawasan hutan dan tumpang tindih kawasan hutan dengan sejumlah Hak Guna Usaha perusahaan perkebunan swasta.

Menurut dia, sebagian besar permasalahan kehutanan di daerah ini adalah pekerjaan lama ketika Dinas Kehutanan masih di bawah Kantor Wilayah (Kanwil) Kehutanan.
Dengan pelepasan ini kawasan hutan Bengkulu berkurang dari 920.964 ha menjadi 834.869 atau menjadi 41,68 persen dari total luas wilayah Bengkulu yaitu 2.003.050 ha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Chairil, berdasarkan aturan RTRW, kawasan hutan suatu wilayah minimal 30 persen dari total wilayah dengan arti lain Bengkulu masih memiliki 41,68 persen kawasan hutan.

Usulan review tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Kehutanan bahkan tim terpadu dari pusat sudah turun ke 33 titik kawasan untuk melakukan kajian.

"Tim terpadu yang terdiri dari LIPI, Kementerian Lingkungan Hidup, IPB, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Kehutanan, termasuk dari Bappeda, Universitas Bengkulu, Dishut provinsi dan kabupaten sudah turun ke lapangan," katanya.

Meski tidak menyebutkan rincian pelepasan dan alih fungsi per kabupaten, Chairil mengatakan, alih fungsi dari kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi seluas 4.760 ha, dari cagar alam menjadi taman wisata alam seluas 3.384 ha, dari hutan produksi terbatas menjadi taman hutan raya seluas 600 ha.

"Ada juga yang dikukuhkan dari area penggunaan lain menjadi Tahura di Bengkulu Selatan seluas 400 ha,"tambahnya.

Areal yang dikuasai masyarakat yang diusulkan untuk dilepaskan antara lain di Taman Wisata Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong seluas 6.350 ha di mana saat ini terdapat empat desa defenitif dan Desa Lubuk Resam di Kabupaten Seluma seluas 2.560 ha.

"Sebagian besar desa ini sudah ada sebelum dilakukan penetapan Tata Guna Hutan Kesepakatan sehingga mereka protes dengan status kawasan hutan yang memasuki desa mereka,"katanya.

Ester 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rimbawan Muda: Debat Cawapres Gagal Elaborasi Partisipasi Masyarakat Adat

23 Januari 2024

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan pandangannya dengan latar belakang rivalnya, Muhaimin Iskandar saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. ANTARA/M Risyal Hidayat
Rimbawan Muda: Debat Cawapres Gagal Elaborasi Partisipasi Masyarakat Adat

Debat cawapres 2024 kedua dinilai Rimbawan Muda Indonesia (RMI) gagal memahami aspek tata kelola kehutanan di Indonesia.


Targetkan 12 Juta Hektar Hutan Sosial, Ini Tantangan Jokowi

30 Oktober 2017

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri KLH Siti Nurbaya (kedua kanan) dan Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat kepada perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pandumaan Sipituhuta Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut, James Sinambela (kiri) pada acara Pencanangan Pengakuan Hutan Adat Tahun 2016 di Istana Negara, Jakarta, 30 Desember 2016. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Targetkan 12 Juta Hektar Hutan Sosial, Ini Tantangan Jokowi

Siti Nurbaya mengatakan ada berbagai alasan kenapa mengejar target 12,7 juta hektar hutan sosial sesuai Nawa Cita bukanlah kerja yang ringan.


KLHK Akan Mengelola Hutan dengan Wirausaha

23 Agustus 2017

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kedua kanan) berjalan bersama Dirut Tidar Kerinci Agung Hashim Djojohadikusumo (kanan) saat peresmian Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PR-HSD) di Dharmasraya, Sumatera Barat, 29 Juli 2017. Dalam acara tersebut, Tidar Kerinci Agung melepas Harimau Sumatera bernama Leony ke enklosur PR-HSD. ANTARA FOTO
KLHK Akan Mengelola Hutan dengan Wirausaha

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar upaya itu tetap mengacu pada prinsip pembangunan dan kelestarian.


Walhi: Tak Heran Harimau Sering Masuk Kampung, Sebabnya...

16 Agustus 2017

Alat berat membersihkan puing bangunan rumah semi permanen para penambang yang terbakar di daerah aliran sungai Anahoni kawasan pertambangan emas ilegal Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, 18 November 2015. Setelah tambang emas ilegal di gunung Botak ditutup pada hari Sabtu (14/11), pemerintah daerah setempat berencana membangun tambang emas legal di kawasan tersebut. ANTARA/Jimmy Ayal
Walhi: Tak Heran Harimau Sering Masuk Kampung, Sebabnya...

WALHI menyoroti tumpang tindih kebijakan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan berikut dampaknya bagi masyarakat.


Jokowi Tegur KLHK: Pengelolaan Hutan Jangan Berorientasi Proyek  

2 Agustus 2017

Presiden Jokowi bersiap memimpin rapat terbatas tentang perkembangan implementasi program pengentasan kemiskinan di Kantor Presiden, Jakarta, 25 Juli 2017. ANTARA/Puspa Perwitasari
Jokowi Tegur KLHK: Pengelolaan Hutan Jangan Berorientasi Proyek  

Jokowi ingin pengelolaan hutan dilakukan dengan menerapkan terobosan sehingga bisa mendukung perekonomian warga sekitar dan ekonomi nasional.


Menteri Sofyan Akan Surati KLHK Soal Izin Pinjam Pakai Hutan  

9 Juli 2017

Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Sofyan Akan Surati KLHK Soal Izin Pinjam Pakai Hutan  

Pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai di Riau terhambat kawasan hutan.


Menebang Pohon di Hutan, Petani di Cilacap Ditangkap Polisi

26 Maret 2017

Matahari bersinar melalui pohon-pohon di kawasan hutan lindung Bialowieza, di dekat desa Bialowieza, Polandia 30 Mei 2016. Hutan purba terakhir di daratan Eropa ini memiliki luas 580 mil persegi. REUTERS
Menebang Pohon di Hutan, Petani di Cilacap Ditangkap Polisi

Sudjana berkukuh penebangan yang ia lakukan legal.


Pemerintah Serahkan Konsesi PT LUM untuk Warga Kepulauan Meranti

25 Maret 2017

Presiden Joko Widodo mendapat penjelasan mengenai proses pengolahan sagu saat meninjau kilang sagu tradisional milik warga Sungai Tohor, Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, Riau, 27 November 2014. ANTARA FOTO
Pemerintah Serahkan Konsesi PT LUM untuk Warga Kepulauan Meranti

Kementrian LHK menyerahkan konsesi PT Lestari Unggul Makmur seluas 10.390 ha ke warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.


Tolak Konsep Hutan Adat, Kalimantan Selatan Terapkan Hutan Desa

25 Maret 2017

Ilustrasi - Hutan (Mengapa Kita Butuh Hutan?). dok. KOMUNIKA ONLINE
Tolak Konsep Hutan Adat, Kalimantan Selatan Terapkan Hutan Desa

Konsep ini diyakini bisa menekan konflik lahan di daerah itu.


Beda Kebiasaan, Kalimantan Selatan Kesulitan Tetapkan Hutan Adat  

25 Maret 2017

Ilustrasi - Hutan (Mengapa Kita Butuh Hutan?). dok. KOMUNIKA ONLINE
Beda Kebiasaan, Kalimantan Selatan Kesulitan Tetapkan Hutan Adat  

Menurut Hanif, warga adat Kalimantan Selatan biasa berladang berpindah secara pribadi.