TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, Kejaksaan Agung sore kemarin menerima surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) kasus itu dari Markas Besar Polri.
“Dia (Antasari) diduga melanggar aturan KPK tentang larangan menerima tersangka atau calon tersangka,” kata Marwan di Kejaksaan Agung, Selasa (29/9).
Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri pada Jumat lalu mengatakan, polisi tengah membidik kasus baru Antasari. Kasus tersebut terkait pertemuan Antasari dengan bos PT Masaro, Anggoro Widjojo, di Singapura pada Oktober tahun lalu.
Saat itu Anggoro telah dicekal KPK karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi di Departemen Kehutanan. Antasari menemui Anggoro dengan maksud mengorek informasi mengenai dugaan suap ke sejumlah koleganya di KPK.
Menurut Marwan, perbuatan Antasari melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.
ANTON SEPTIAN