Kapolda menambahkan, pihaknya tidak punya tendensi politis apa pun untuk menyudutkan Laskar Jihad, sebagaimana dituduhkan Ketua Dewan Pembina DPP Forum Komunikasi Ahlus Sunnah Wal Jamaah, Jafar Umar Thalib. Menurutnya, kasus Laskar Jihad ditangani berdasar standar dan acuan hukum yang berlaku. "Polisi tidak punya kepentingan apa-apa selain mengamankan masyarakat," tambah Kapolda.
Tim Pengacara Muslim telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Koordinator Tim, Muhammad Taufik, menjelaskan praperadilan itu ditempuh karena polisi diskriminatif dalam menyelesaikan kasus di Ngawi. Polisi cepat menahan 102 anggota Laskar Jihad yang tidak berbuat apa-apa, sementara massa perusak rumah Muqiyi Efendi belum dimintai keterangan. "Ini salah satu materi gugatan itu," katanya.
Kapolda menyangkal polisi diskriminatif. Saat ini polisi telah menahan beberapa pemuda perusak rumah Muqiyi dan 6 pelaku pesta minuman keras yang digaruk anggota Forum Umat Islam Ngawi. Kapolda juga membentuk tiga tim untuk mengusut kasus perusakan rumah Muqiyi, mencari kader PDIP Ngawi Yuwono yang diculik, tgerakhir tim yang menangani para tersangka.
Bagimana dengan tuduhan Jakfar Umar bahwa senjata-senjata sitaan polisi di Ngawi bukanlah milik anggota Laskar Jihad,tetapi semata-mata hasil rekayasa polisi? Sutanto menegaskan, polisi selalu bertindak atas dasar bukti dan keterangan saksi termasuk soal senjata itu. "Masak polisi menangkap orang tak bersalah," katanya.
Sementara itu, Polres Nganjuk masih menahan Rohmadi, 22, anggota Laskar Jihad yang ditangkap dalam razia Kamis kemarin karena membawa satu butir peluru senjata api jenis colt kaliber 38. Sampai saat ini kita masih mengorek keterangan terkait soal peluru tersebut, ujar Kapolres Nganjuk Ajun Komisaris Besar Joodi Roeseto kepada Tempo News Room. (Kukuh S. Wibowo/Dwijo U. Maksum)