Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Periksa Setya Novanto Sebagai Tersangka Hari Ini

image-gnews
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kanan) seusai menggelar jumpa pers di Gedung Nusantara III, Jakarta, 18 Juli 2017. Setya Novanto akan menghargai proses hukum yang berlangsung. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kanan) seusai menggelar jumpa pers di Gedung Nusantara III, Jakarta, 18 Juli 2017. Setya Novanto akan menghargai proses hukum yang berlangsung. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan akan memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada hari ini, Senin 11 September 2017. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu akan diperiksa untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli lalu.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan surat panggilan kepada Setya telah dikirimkan ke rumah Setya pada Rabu pekan lalu. “Berkas penyidikannya sedang dirampungkan,” kata Agus, Minggu 10 September 2017.

Setya adalah tersangka keempat dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Dua tersangka pertama—Irman dan Sugiharto, keduanya mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri—telah dipidana masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara karena terbukti korup dalam proyek senilai Rp 5,84 triliun ini. Adapun tersangka ketiga, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, kini telah didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

BACA: Setya Novanto Tersangka, Apa Alat Bukti yang Menunjukkan?

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Setya berulang kali dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Adapun untuk menjerat Setya, KPK sedikitnya telah memeriksa 108 saksi untuk menguatkan bukti keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar tersebut dalam pengaturan perencanaan proyek pada 2010.

Sejumlah nama yang dipanggil tak jauh berbeda dengan daftar saksi dalam berkas perkara Irman, Sugiharto, dan Andi. Latar belakang mereka bervariasi, seperti mantan dan anggota DPR, pejabat dan pegawai Kementerian Dalam Negeri, karyawan badan usaha milik negara, serta pegawai dan petinggi perusahaan swasta—termasuk konsorsium pemenang tender. Belakangan, ada beberapa saksi baru yang dipanggil, antara lain pengacara Elza Syarief dan Rudi Alfonso serta dua notaris, yakni Indah Wahyumukti dan Fedris.

BACA: Jadi Tersangka, Ini 5 Peran Setya Novanto ...

Dalam berbagai kesempatan, termasuk saat bersaksi di persidangan, Setya menampik tudingan terlibat dalam korupsi e-KTP. Dia juga telah memohon praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Rencananya, sidang perdana praperadilan digelar Selasa besok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, berharap Setya hadir dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. “Publik dapat menilai kepatuhan hukum karena surat pemanggilan sudah disampaikan secara patut,” kata dia. Febri enggan berkomentar ketika disinggung mengenai kemungkinan KPK menahan Setya seusai pemeriksaan. “Kami bicara pemeriksaan dulu.”

BACA: Cerita Setya Novanto Soal E-KTP ke Tempo: Demi Allah, Demi Tuhan

Febri memastikan pemeriksaan Setya hari ini tak diintervensi permohonan praperadilan Setya Novanto. Begitu juga sebaliknya, kata Febri, sidang praperadilan itu tidak akan menghentikan penyidikan terhadap Setya.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, mengatakan Setya telah menerima surat panggilan KPK dan berencana memenuhi jadwal pemeriksaan hari ini. “Kalau tidak sakit dan tidak ada halangan apa pun, pasti akan hadir,” kata Idrus.

ANDITA RAHMA | INDRI MAULIDAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

12 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

12 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

13 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

14 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

14 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

14 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

14 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

15 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

15 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

46 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.