TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi E-KTP. Hal itu diumumkan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin, 17 Juli 2017. Ketua Umum Partai Golkar ini sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan di KPK.
Baca: Jadi Tersangka, Ini 5 Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP
Pada Rabu 8 Maret 2017 lalu, Setya Novanto pernah berkunjung ke kantor Tempo di Jalan Palmerah, Jakarta. Setya datang untuk mengklarifikasi kehebohan berita yang menyebutkan dirinya mengatur megakorupsi E-KTP senilai Rp 2,3 triliun. Berdasarkan dakwaan jaksa, Setya menerima Rp 540 miliar.
"Setelah membaca dakwaan, saya pikir lebih baik ke Tempo saja," ujar Setya Novanto ketika itu. Setya lalu membeberkan kasus dakwaan proyek e-KTP, berikut ini cuplikan penjelasan Setya Novanto.
Baca juga:
Kasus E-KTP, Setya Novanto Tersangka Keempat
Nama Anda disebut dalam dakwaan korupsi proyek E-KTP
Saya baca di Koran Tempo mengenai siklus pendanaan, saya terima Rp 540 miliar. Kaget saya membacanya. Saya berdoa, saya tidak pernah menerima dana tersebut. Rupanya (informasinya) dari pertemuan antara Andi Narogong (Andi Agustinus), Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, dan saya yang akan membagikan uang sejumlah sekian, sekian. Kapan saya bertemu dengan Anas dan Nazaruddin, apalagi membicarakan e-KTP?
Apa yang Anda ingat mengenai proyek E-KTP?
Waktu itu, saya menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar. Saya menyampaikan apa yang saya tahu dan saya dengar. Sebagai ketua fraksi, saya hanya menerima laporan bulanan. Nah, sepanjang untuk kepentingan nasional dan kepentingan masyarakat, apalagi e-KTP bisa berguna untuk paspor dan bisa untuk identitas korban pengeboman, buat saya itu baik.
Bagaimana dengan anggaran?
Ada juga pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal anggaran. Selaku ketua fraksi, masalah anggaran diserahkan kepada Komisi II. Di setiap komisi ada anggota Badan Anggaran dan dilaporkan ke sana.
Jatah Partai Golkar