TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Dahlan Iskan dalam perkara korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan permohonan banding Dahlan.
"Pasti kami akan ajukan kasasi karena kami yakin Pak Dahlan terbukti melakukan korupsi. Apalagi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya sudah terbukti bersalah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Richard Marpaung kepada wartawan di kantornya, Rabu, 6 September 2017.
Baca: Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara
Richard mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan bebas pemilik Jawa Pos Group itu. Meski demikian, Kejati memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami belum dapat pemberitahuan putusan. Apabila benar, kami ajukan kasasi," katanya.
Vonis bebas tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, yang menyatakan Dahlan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pelepasan aset PT PWU di Tulungagung dan Kediri. Hakim memvonis Dahlan dua tahun penjara.
Juru bicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto, mengatakan perkara banding Dahlan sudah diputus pekan lalu. "Sebelum Hari Raya Idul Adha," katanya. Sidang banding diikuti lima hakim tinggi dipimpin hakim Andriani Nurdin. Dalam memutuskan perkara ini, hakim berbeda pendapat (dissenting opinion).
Pengacara Dahlan Iskan, Mursyid Mudiantoro, mengaku belum menerima salinan putusan. Namun pihaknya sudah mendapat konfirmasi dari Pengadilan Tinggi Surabaya terkait dengan vonis bebas terhadap kliennya tersebut. Pihaknya siap jika Kejati mengajukan kasasi. "Kami akan ready untuk melakukan kontra-kasasi," ujarnya.
NUR HADI