TEMPO.CO, Jakarta - Ada perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) dalam menimbang putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara korupsi penjualan aset BUMD Wira Jatim dengan terdakwa Dahlan Iskan. "Satu anggota dari majelis hakim berpendapat Dahlan Iskan bersalah,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto, Selasa, 5 September 2017.
Hakim lainnya dalam majelis yang dipimpin Dwi Andriani menyatakan Dahlan tidak terbukti melakukan korupsi sehingga harus dibebaskan. "Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.
Baca: Kasus Pelepasan Aset BUMD, Hakim Kabulkan Banding Dahlan Iskan
Pengadilan Tinggi Surabaya membebaskan Dahlan Iskan dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu menjelang Idul Adha."
Pada April 2017 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah memvonis Dahlan Iskan bersalah melakukan korupsi dalam pelepasan aset PT PWU di Tulungagung dan Kediri. Hakim menghukum Dahlan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
Baca juga: Ajukan Banding, Pengacara Dahlan: Hakim Tak Lihat Pembagian Peran
Hakim menilai Dahlan selaku Direktur Utama PT PWU bersama dengan Wisnu Wardhana, kepala biro aset merangkap ketua tim restrukturisasi dan ketua tim pelepasan aset, melakukan pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset sehingga nilainya di bawah nilai jual obyek pajak (NJOP). Dalam perkara ini, Wisnu divonis 3 tahun penjara.
Pelanggaran prosedur itu antara lain transaksi pelepasan aset sudah dilakukan sebelum penawaran lelang, tidak menunjuk lembaga appraisal independen untuk melakukan taksiran harga sebagai acuan, serta pelepasan aset tidak diumumkan di media massa. Akibat pelanggaran prosedur itu, negara dirugikan Rp 10,8 miliar.
Simak:Terlibat Kasus Dahlan Iskan, 2 Orang Ini Ditetapkan ...
Hakim juga menilai Dahlan teledor karena tidak memantau bawahannya. Padahal itu tanggung jawab terdakwa selaku direksi. Seharusnya Dahlan memastikan pelepasan aset sudah sesuai dengan prosedur. "Terdakwa lepas tanggung jawab," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Tahsin.
Atas vonis tersebut, Dahlan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dahlan berkeras apa yang dia lakukan saat itu telah sesuai dengan prosedur serta direstui DPRD Jawa Timur.
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya mengoreksi vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya sehingga tidak berlaku lagi.
NUR HADI | ANTARA