Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Anggarkan Kunjungan Luar Negeri Rp 343,5 Miliar pada 2018  

image-gnews
Suasana sidang Paripurna DPR yang tidak dihadiri ratusan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 Agustus 2017. Sebanyak 252 anggota DPR tidak hadir dalam sidang paripurna ini. ANTARA/M Agung Rajasa
Suasana sidang Paripurna DPR yang tidak dihadiri ratusan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 Agustus 2017. Sebanyak 252 anggota DPR tidak hadir dalam sidang paripurna ini. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat berencana menaikkan anggaran kunjungan kerja luar negeri mereka dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 343,5 miliar—naik sekitar Rp 141,8 miliar atau 70 persen dari anggaran tahun ini sebesar Rp 201,7 miliar.

Berdasarkan dokumen tentang tambahan dalam pagu anggaran dan penyelesaian rencana kerja DPR tahun 2018 tertulis penambahan anggaran perjalanan Dewan ke luar negeri. Untuk perjalanan dinas luar negeri nilainya Rp 246,6 miliar dan program penguatan kelembagaan dalam bentuk pelaksanaan kerja sama internasional sebesar Rp 96,9 miliar.

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Agung Budi Santoso, menuturkan, kenaikan nilai anggaran itu merupakan akumulasi dari dana kunjungan kerja pada 2016 yang sempat dipotong karena ada moratorium kunjungan Dewan ke luar negeri. “Mengembalikan utang kemarin. Yang dulu tidak boleh, sekarang boleh,” ujarnya di DPR, Selasa, 29 Agustus 2017. Kenaikan anggaran itu juga untuk menyesuaikan dengan biaya hotel dan tiket pesawat yang naik.

Baca juga: Gebrakan Ade Komaruddin, Masa Reses DPR Jadi 2 Minggu Saja

Ade Komaruddin memang sempat melakukan moratorium kunjungan kerja Dewan ke luar negeri saat dia menjabat Ketua DPR untuk menggantikan Setya Novanto tahun lalu. Alasannya, selain untuk penghematan, moratorium untuk meningkatkan kinerja legislasi anggota Dewan. Anggaran yang semula Rp 360 miliar terpangkas menjadi Rp 139 miliar. Kinerja legislasi Dewan juga melonjak.

Pada tahun itu, sepuluh undang-undang berhasil disahkan, padahal satu tahun sebelumnya Dewan hanya berhasil mengesahkan tiga undang-undang. Namun hal itu tidak berlangsung lama. Pada akhir November 2016, Ade terpental. Setya Novanto kembali menduduki kursi Ketua DPR dan selanjutnya mencabut moratorium kunjungan Dewan ke luar negeri.

Agung berdalih kunjungan ke luar negeri penting dilakukan anggota Dewan sebagai salah satu sarana mereka memperoleh masukan dalam pembahasan rancangan undang-undang. “Dalam membuat undang-undang, perlu kunjungan ke luar negeri,” kata dia. “Itu kebutuhan dan merupakan hasil rapat dengan alat kelengkapan Dewan serta komisi.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak pula: Kritik Studi Banding Pansus RUU Terorisme ke Inggris dan Irlandia

Politikus Partai Amanat Nasional, Ahmad Bakri, yang juga mantan anggota BURT, setuju atas kenaikan anggaran itu. Ia yakin kunjungan ke luar negeri akan meningkatkan produk legislasi. “Kami perlu mencari referensi perbandingan,” ujarnya, Selasa, 29 Agustus 2017.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sependapat dengan Bakri. “Kunjungan kerja luar negeri banyak aspek manfaatnya dari yang tidak bisa diperoleh di perpustakaan maupun online,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Yenny Sucipto, mengatakan kenaikan anggaran kunjungan kerja ke luar negeri ini sangat janggal karena mendekati pemilihan umum legislatif. “Mereka butuh tambahan untuk kampanye, dari dana kunjungan kerja dengan sistem pertanggungjawaban yang lumsum,” ujarnya. “Angka kenaikan juga mengada-ada karena tanpa target legislasi.”

HUSSEIN ABRI DONGORAN | AGUNG S.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

15 jam lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

18 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.


Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

19 jam lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.


RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

21 jam lalu

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.


Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas


Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.


Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Sejumlah penumpang turun dari KRL yang berhenti di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. KAI Commuter menambah perjalanan KRL selama musim libur Nataru ini. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.