TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Ade Komaruddin menyatakan semua fraksi sepakat mengurangi durasi masa reses. Pendeknya waktu "libur" parlemen ini bertujuan mendongkrak produktivitas anggota. "Awalnya sebulan menjadi maksimal dua minggu," kata Ade di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 18 Januari 2016.
Selain memperpendek masa reses, menurut Ade, semua fraksi juga setuju untuk tidak melakukan kunjungan ke luar negeri. "Studi banding dan kunjungan kerja panitia khusus ke luar negeri tidak boleh. Ini sudah dikoordinasikan dengan Sekretaris Jenderal Dewan," ujarnya.
Ade menjelaskan, dengan masa reses diperpendek dan tidak ada lagi kunjungan ke luar negeri, anggota DPR diharapkan berfokus membuat undang-undang, menjalankan fungsi pengawasan, dan membahas anggaran. Selama 2015, DPR hanya mengesahkan tiga undang-undang. Padahal puluhan rancangan undang-undang mendesak untuk dibahas.
Minimnya undang-undang yang disahkan, tutur Ade, karena banyaknya kunjungan anggota Dewan ke luar negeri. "Kunjungan itu cukup yang menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Misalnya Komisi I, yang mitranya kedutaan besar serta Badan Kerja Sama Antar-Parlemen," ucap Ade. "Kunjungan ke luar negeri justru menjadi salah satu hambatan DPR untuk bekerja secara maksimal."
Dampak lain dari seringnya kunjungan ke luar negeri, "Ketua umum partai pun banyak yang pusing. Rapat pleno partai susah kumpul, susah kuorum. Itu ke mana? Ada yang ke Italia, ke Jerman, dan lain-lain. Habis semua ke luar negeri," kata Ade tertawa saat ditemui Tempo, Rabu, 13 Desember 2016.
Batasan waktu dua minggu sudah cukup bagi anggota DPR untuk melakukan kunjungan-kunjungan kerja ke daerah pemilihan masing-masing. "Reses itu, kan, tugas di luar kantor. Kunjungan kerja komisi, kunjungan ke daerah pemilihan, 3-4 hari cukup," tuturnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI