TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kenaikan dana partai politik (dana parpol) adalah hal yang wajar. Selain telah belasan tahun tak berubah, kenaikan dana parpol bertujuan mencegah korupsi pelaku politik.
"Itu kan Rp 108 kira-kira sudah 15 tahun, semenjak saya pengurus Golkar sebelumnya sudah seperti itu. Jadi ini wajar saja untuk menyesuaikan kondisi hari ini," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.
Baca: BPK Akan Mengawasi Dana Partai Politik, Ini Kata Ketua KPK
Dana parpol mengalami kenaikan menjadi Rp 1.000 per satu suara sah. Kalla mengatakan peningkatan dana parpol itu juga dilakukan karena biaya politik partai saat ini lebih tinggi daripada sebelumnya. "Supaya jangan minta macam-macan, karena itu masuk sekaligus dalam APBN," katanya. Dia berharap kenaikan dana parpol akan bisa mencegah korupsi politik.
Menurut Kalla, dana parpol tentu akan membebani belanja negara karena dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun hal tersebut, kata dia, lebih baik ketimbang partai-partai bermain proyek. "Lebih berbahaya kalau partai-partai itu ingin lebih kerja proyek, akan lebih menyulitkan," ucapnya.
Baca: Mendagri Sebut Dana Partai Politik Bisa Dinaikkan, Asal...
Terkait dengan besaran dana parpol, Kalla menyebutnya sebagai hal yang relatif. Ada parpol yang cukup, tapi bisa saja ada yang merasa tidak cukup. Yang jelas, pelaporan dana parpol harus dilakukan secara transparan sesuai dengan prosedur.
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan bakal menaikkan dana parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara sah. Kenaikan ini telah disetujui dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penaikan dana parpol dilakukan mendekati besaran saran Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu Rp 1.071 per suara sah.
AMIRULLAH SUHADA