TEMPO.CO, Jakarta - Nama mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali disebut-sebut dalam sidang korupsi proyek Wisma Atlet Jakabaring dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Saksi Gus Mulyana, mantan Manajer Marketing PT Wijaya Karya, menyatakan nama Nazar sangat tersohor di dunia konstruksi.
Mulyana mengatakan dia mengetahui nama Nazaruddin dari omongan-omongan rekan bisnisnya. Ia juga mendengar nama Mindo Rosalina Manulang sebagai bawahan Nazaruddin dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris.
Baca: Jadi Saksi, Angelina Sondakh: Saya Ikuti Arahan Nazaruddin
"Menurut beliau (Idris), ada kekuatan di dunia konstruksi saat itu. Nama yang disebut adalah Bu Rosa. Dalam percaturan dunia konstruksi, dia cukup terkenal, disebut-sebut orangnya Nazaruddin," kata Mulyana di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017. Mulyana dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Dudung Purwadi, mantan Direktur Utama PT DGI.
Dalam perkara ini, Mulyana mengatakan PT Wijaya Karya diminta memberi dukungan dalam tender proyek Wisma Atlet. Bentuk dukungannya adalah dengan ikut tender sebagai pendamping. Sebab, disinyalir sudah ada kongkalikong bahwa yang bakal menjadi pemenang proyek ini adalah PT DGI.
"Pak El Idris yang minta dukungan. Dia didukung pihak yang mempunyai kekuatan untuk keputusan tersebut. Menurut dia untuk memenangkan pihak tertentu," ujar Mulyana.
Terkait dengan Nazaruddin, Mulyana mengatakan tidak terlalu tahu seperti apa perannya dalam lolosnya PT DGI sebagai pemenang tender. Ia mengatakan yang ia tahu hanya sebatas status Nazar sebagai pengurus partai penguasa.
Simak juga: Alex Noerdin Bungkam Ditanya Fee 2,5 Persen
"Saya enggak tahu persis karena tidak pernah berhubungan dengan dia," katanya.
Dalam perkara ini, Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai pelaksana atau rekanan proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana dan Wisma Atlet.
Dudung disebut memperkaya PT DGI sebesar Rp 6,780 miliar pada 2009 dan Rp 17,9 miliar pada 2010. Selain itu, ia didakwa telah memperkaya Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikannya, yakni PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara, dan Permai Group sejumlah Rp 10,2 miliar.
MAYA AYU PUSPITASARI