TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi pada pukul 15.45 WIB. Alex diperiksa selama enam jam sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring dan gedung serbaguna di Sumatera Selatan pada 2010-2011 dengan tersangka Rizal Abdullah.
Alex pun bungkam ketika dikonfirmasi telah menerima fee 2,5 persen dari penggarap proyek Wisma Atlet, PT Duta Graha Indah, milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin itu. Dia mengacuhkan pertanyaan wartawan dan memilih langsung naik ke mobil Toyota Innova warna hitam.
Alex merasa bersyukur sudah dimintai keterangan penyidik. Dia berharap kasus ini segera tuntas. "Supaya bisa segera clear. Bisa terbuka siapa yang benar dan siapa yang salah, fakta atau fitnah," ujarnya di halaman gedung KPK, Senin, 20 April 2015.
Terlepas dari kecerobohan oleh beberapa pihak, ucap dia, SEA Games 2011 adalah momen monumental yang memberi nama baik pada republik ini. Menurut Alex, adanya Sea Games membuat ribuan orang bekerja siang-malam.
KPK menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka pada 29 September 2014. Lembaga antirasuah menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring untuk SEA Games Palembang tersebut pada 12 Maret lalu.
Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal menyalahgunakan wewenang dengan menggelembungkan anggaran dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 25 miliar.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat yang menjadi terpidana kasus Wisma Atlet Hambalang, M. Nazaruddin, menyebut Alex Noerdin sebagai salah seorang yang kecipratan duit korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring.
Menurut Nazar, Alex mendapat fee 2,5 persen dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang didapat PT Duta Graha Indah, perusahaan milik Nazar.
Rizal mengakui ada komitmen fee 2,5 persen dari PT Duta Graha Indah. Namun dia mengaku tidak tahu siapa yang menerima komitmen fee itu. Rizal mengakui telah mendapat duit dari PT Duta Graha Indah sebesar Rp 400 juta.
Alex juga diduga mempunyai rekening gendut. Hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan selama 2007-2011, Alex dan istrinya, Eliza Alex, menerima sejumlah aliran dana mencurigakan. Namun bukan dari proyek Wisma Atlet Jakabaring. Pada 20 Mei 2011, rekening Eliza di sebuah bank swasta menerima Rp 1,9 miliar dari rekening Hendrik Lie, Direktur PT Grazia Prima Anugrah. Pola transaksinya real-time gross settlement. Perusahaan itu merupakan rekanan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
LINDA TRIANITA