TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR RI fraksi Partai Gerindra Riza Patria mengatakan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perpu Ormas akan dilakukan pada masa sidang periode ini. Ia mengatakan surat dari pemerintah terkait Perpu Ormas tersebut sudah diterima pimpinan DPR.
"Surat dari pemerintah sudah masuk ke pimpinan DPR, pimpinan juga sudah rapat dengan Badan Musyawarah," kata Riza saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Baca juga: Soal Perpu Ormas, Jokowi: Wajah Begini Kok Dibilang Diktator?
Riza menambahkan, atas rekomendasi Badan Musyawarah DPR, pimpinan secara resmi telah menyerahkan pembahasan ke Komisi II atau Komisi Pemerintahan. "Namun, belum ada surat resmi," ujarnya.
Komisi Pemerintahan, kata Riza, sudah melakukan rapat internal untuk memutuskan jadwal rapat terkait Perpu Ormas. "Kami sepakat untuk menyelesaikan (pembahasan Perpu Ormas) dalam masa sidang ini, cuma tanggalnya belum diputuskan," kata dia.
Pada pertengahan Juli lalu, pemerintah secara resmi menyerahkan draf Perpu Ormas ke pimpinan DPR. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perpu harus mendapatkan persetujuan dari DPR untuk bisa menjadi Undang-Undang. Sementara itu, sejumlah kelompok masyarakat saat ini juga masih berupaya untuk membatalkan Perppu Ormas melalui jalur permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Riza menambahkan, sikap dari partainya tetap menolak Perpu Ormas tersebut. "Gerindra konsisten bahwa Perpu Ormas bertentangan karena kewenangan pengadilan diambil pemerintah. Ini yang keliru, bahkan dulu waktu revisi ormas ini, NU dan Muhammadiyah saja menolak, pasti sekarang akan lebih lagi," ujar Riza.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR RI dari fraksi Demokrat, Fandi Utomo juga belum menerima surat resmi dari pimpinan DPR. "Saya belum ikuti hasil dari rapat Bamus," ujarnya.
Fadli mengaku belum mendapat arahan dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono terkait penentuan nasib Perpu Ormas. "Belum ada arahan apa-apa, tapi kalau memang diserahkan ke Komisi II (pemerintahan), nanti saya pasti minta arahan," ujarnya.
Saat ini suara sepuluh fraksi di DPR terkait Perpu Ormas masih terbelah, antara mendukung dan menolak. Enam fraksi yaitu PDIP, PPP, PKB, Nasdem, Hanura, dan Golkar, mendukung. Sedangkan, PKS, Gerindra, Demokrat, dan PAN, menolak.
FAJAR FEBRIANTO