TEMPO.CO, Banten - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi meminta Komisi Pemilihan Umum memaksimalkan penggunaan kotak suara berbahan dasar aluminium pada pemilu serentak 2019. Pasalnya, KPU dinilai harus tetap berupaya agar biaya pelaksanaan pemilu nanti tidak membengkak.
"Meski ada kotak suara transparan, namun saya melihat bahwa kotak suara dari aluminium juga harus tetap digunakan, demi prinsip efisiensi," kata Ketua Perludem Titi Anggraini saat ditemui dalam acara Simulasi Nasional pemilu 2019 oleh KPU, di Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu, 19 Agustus 2017.
Baca: Lima Isu Krusial RUU Pemilu Dibawa ke Rapat Paripurna
Hari ini, KPU menggelar simulasi nasional pemungutan dan perhitungan suara pemilu serentak 2019. Simulasi pemilu ini diadakan di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Pada simulasi ini, ada dua jenis kotak suara yang digunakan. Pertama, kotak suara berbahan dasar karton, dengan lapisan plastik bening. Kedua, kotak suara berupa plastic box.
Baca: Penjelasan Petinggi Partai Soal Pertemuan Konsolidasi RUU Pemilu
Ketua Komisioner KPU Arif Budiman mengatakan penggunaan aluminium pada Pemilu 2019 masih akan dibicarakan dengan Komisi Pemerintahan DPR. "Kita juga belum sampai memutuskan apakah penggunaan kotak transparannya akan berbahan dasar plastik atau karton," ujarnya.
Komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra, menyatakan, penggunaan kotak suara berbahan dasar karton memang lebih murah, namun mudah lembap. "Tapi kalo pakai plastik lebih tahan untuk jangka panjang, walau biayanya lebih besar, tapi kita lihat dululah. Kita belum putuskan apakah akan ganti semuanya dengan transparan atau tidak," kata Ilham.
Titi mengingatkan, KPU harus teliti dalam memutuskan pembuatan bahan kotak suara nantinya. "Harus ada kajian yang lengkap, uji kelayakan soal ini," kata dia.
Arif menambahkan, Undang-Undang Pemilu yang baru hanya mengamanatkan pengunaan kotak suara transparan untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden. KPU, ujarnya, akan mempertimbangkan juga penggunaan kotak suara transparan dalam pemilu kepala daerah.
"Sementara untuk bahan kotak suara transparan, mau karton, mau plastik, itu aturan teknisnya semua wewenang KPU yang mengatur," kata Arif soal pelaksanaan pemilu.
FAJAR PEBRIANTO