Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Negara Asing yang Gunakan Kotak Suara Kardus, Ada Amerika hingga Australia

image-gnews
Sebanyak 682 kardus kotak suara di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor rusak akibat banjir yang terjadi pada Minggu 14 April 2019. IST/Dok. KPU Kabupaten Bogor
Sebanyak 682 kardus kotak suara di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor rusak akibat banjir yang terjadi pada Minggu 14 April 2019. IST/Dok. KPU Kabupaten Bogor
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi pembakaran logistik pemilu di Papua sempat mewarnai persiapan pemilu 2024. Hal itu menyebabkan surat dan kotak suara yang berbahan kardus terbakar. Di pemilu tahun ini, Indonesia kembali menggunakan kotak suara kardus. Kotak suara ini memang dikenal ringkih. Pada pemilu 2019, banyak kotak suara rusak akibat banjir.  

Sebelum kotak suara berbahan kardus digunakan, KPU menggunakan kotak suara berbahan alumunium dan muai ditinggalkan bertahap sejak pemilu 2014. Namun meski berbahan kardus, KPU menyebut kotak suara ini tidak seringkih yang dibayangkan namun lebih tangguh dan mampu bertahan dari potensi kerusakan yang mungkin terjadi.

Penggunaan kotak suara kardus pada pemilu telah menuai pro kontra sejak beberapa tahun belakangan. Namun, ternyata bukan hanya Indonesia saja yang menggunakan kotak suara kardus dalam penyelenggaraan pemilu. Sejumlah negara juga tercatat pernah menggunakan kotak suara berbahan kardus saat pemilu. Dilansir dari berbagai sumber, inilah deretan negara tersebut:

Selandia Baru

Pada Pemilu Parlemen ke-52 tahun 2017, Selandia Baru menggunakan kotak suara kardus dalam penyelenggarannya. Dilansir dari vote.nz, metode yang digunakan yaitu dengan menggunakan surat suara dan pulpen untuk menandai calon yang dipilih. 

Negara tersebut memiliki sistem untuk melacak setiap surat suara yang dikeluarkan. Setiap surat suara dan kotak suara mempunyai tanda pengenal yang unik, sehingga diketahui persis berapa banyak suara yang telah dikeluarkan, berapa banyak kotak suara yang ada, dan berapa banyak suara yang diperkirakan akan ada di setiap kotak suara.

Australia

Australia juga mennggunakan kotak suara kardus dalam pemilunya. Dilansir dari elections.nsw.gov.au, mirip dengan di Indonesia, setelah surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara surat suara tersebut tetap tidak tersentuh hingga pemungutan suara ditutup pada pukul 18.00 pada hari pemilihan. Kotak suara kemudian dibuka dan kertas suara disortir dan dihitung. Serangkaian penghitungan dilakukan sebelum hasil akhir diumumkan.

Argentina

Pada pemilihan presiden 2015 lalu, kotak suara yang digunakan di Argentina juga berupa kardus atau kertas karton. Dilansir dari vamospanish.com, usia minimal untuk menggunakan hak pilih di negara ini yaitu 18 tahun. Pemilihan umum diadakan setiap empat tahun sekali, dan warga negara Argentina memilih Presiden, anggota parlemen, dan posisi politik lainnya melalui pemilihan umum.

Salah satu ciri utama proses pemungutan suara di Argentina adalah penggunaan pemungutan suara rahasia. Hal ini menjamin privasi dan integritas proses pemilu, memungkinkan pemilih untuk secara bebas memilih pilihan mereka tanparasa takut.

Amerika Serikat

Agak berbeda dari negara lainnya, Amerika Serikat tidak menggunakan kotak kardus untuk memasukkan surat suara selama proses pemilu, melainkan dalam proses distribusi surat suara. Kotak suara yang digunakan dalam proses pemilu terbuat dari bahan stainless steel. 

Dilansir dari reuters.com, sistem pemungutan suara yang digunakan yaitu dengan menggunakan kertas surat suara atau melalui mesin yang langsung mencetak surat yang sudah berisi suara tersebut. Hasil cetakan surat tersebut kemudian diserahkan kepada petugas untuk dimasukkan ke dalam kotak suara.

Pilihan Editor: Pemilu 2024: Aksi 'Pembakaran' Surat Suara di Papua Tengah Menghambat Proses Distribusi Pemilu 2024

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

9 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

20 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

23 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU