TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy nampaknya tak pernah bosan menjelaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah. Permendikbud yang berisi tentang lima hari sekolah yang belakangan diartikan sebagai full day school itu masih terus menimbulkan polemik di masyarakat.
Muhadjir mengatakan kalau kegiatan ekstrakulikuler yang ada didalam Permendikbud bertujuan untuk penguatan karakter bersifat pilihan atau opsional.
Baca :
Polemik Full Day School, Pramono Anung: Baca Dulu Peraturan
Gaduh Full Day Scholl, Komnas HAM: Hujatan Demonstran Tak Elok
Kegiatan itu bisa dilakukan di lingkungan sekolah atau luar sekolah. "Di luar sekolah bekerja sama dengan lembaga pendidikan," ucapnya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 17 Agustus 2017.
Begitu juga dengan pilihan kegiatan ekstrakulikuler di mana siswa bisa memilih sesuai dengan kebutuhan. Muhadjir menuturkan hal terpenting bila siswa mengambil ekstrakulikuler ialah kegiatan tersebut tercatat oleh guru. "Kegiatan ekstrakulikuler tidak harus seragam," kata dia.
Lantas saat ditanya bila ada pihak yang tetap menolak isi Permendikbud, dengan tenang Muhadjir menjawab,"Kami sudah jelaskan lebih dari 100 kali".
Ihwal Peraturan Presiden pengganti Permendikbud No.23 Tahun 2017 yang tengah digodok, Muhadjir meminta semua pihak untuk menunggu. "Saya tidak bisa menebak isi dari Perpres, kan belum ada," ucapnya.
Hingga kini kebijakan sekolah lima hari masih menimbulkan penolakan. Suara kontra datang dari kalangan Nahdatul Ulama. Padahal Presiden Joko Widodo sudah menegaskan kalau penerapan full day school bersifat opsional.
ADITYA BUDIMAN