TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan polemik full day school atau sekolah lima hari sekolah muncul lantaran banyak yang belum membaca peraturan. Ia merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
BACA: Penghuni Rusun Menunggak, Djarot: Kami Hanya Bantu Duafa
Pramono meminta agar semua pihak membaca dulu Permendikbud sebelum polemik kian meruncing. "Di Permendikbud itu diberikan keleluasaan sekolah yang sudah siap. Dibaca dululah," kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017. Menteri Pramono mengatakan, dalam Permendikbud itu tidak diatur soal sekolah lima hari.
Di era media sosial, Pramono menyatakan, orang cenderung mudah beropini tanpa membaca atau memahami persoalan yang ada. Kebebasan beropini memang diatur dalam sistem demokrasi, tapi bila menimbulkan masalah maka kepala negara bisa mengambil sikap. "Yang jelas apa yang disampaikan presiden akan tertuang pada peraturan presiden," ucap Pramono.
BACA: Ketika Polisi Mencecar Novel Baswedan Soal Jenderal Peneror
Presiden Joko Widodo sudah menyatakan kebijakan full day school merupakan pilihan bagi sekolah-sekolah. Pemerintah beralasan tidak semua sekolah siap menerapkan kebijakan lima hari sekolah. "Saya tegaskan tidak ada keharusan untuk lima hari sekolah," ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis pekan lalu.
Ihwal perpres, Pramono mengatakan, saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Menurut dia, penetapan perpres membutuhkan waktu sebab melibatkan berbagai kementerian. "Harapannya setelah 17 Agustus sudah selesai," kata politikus PDI Perjuangan itu.
ADITYA BUDIMAN