INFO MPR - Sebagai pengawal ideologi Pancasila, Majelis Permusyawaratan Rakyat menjalankan amanat dengan mengerahkan semua anggota MPR untuk memasyarakatkan nilai-nilai Pancasila ke setiap lapisan masyarakat. Badan Sosialisasi MPR telah melaksanakan berbagai program untuk membumikan dan menggelorakan nilai-nilai Pancasila ke seluruh pelosok Tanah Air, menyentuh semua segmentasi masyarakat yang sangat beragam dan luas wilayahnya.
Hal itu disampaikan Ketua MPR Zulkifli Hasan saat membuka Sidang Tahunan MPR 2017 di Gedung Nusantara, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Rabu, 16 Agustus 2017. "Bangsa yang besar adalah bangsa yang mau terus belajar, perubahan ke arah yang lebih baik adalah keniscayaan, dan perubahan menjadi fenomena yang abadi," ujarnya.
Baca Juga:
Karena itu,kata Zulkifli, MPR melakukan pengkajian terhadap sejumlah aspirasi penting dan strategis dari masyarakat dan daerah terkait dengan sistem ketatanegaraan, konstitusi, dan implementasinya. "Kami memandang tidak ada satu pun sistem bernegara yang paripurna dalam suatu waktu. Sebab, niscaya diminta menyesuaikan dengan tuntutan zaman," ucapnya.
Badan Pengkajian MPR dan Lembaga Pengkajian MPR menyerap aspirasi masyarakat dan daerah, diskusi dengan sejumlah kampus, penyelenggara negara, dengar pendapat dengan masyarakat, serta seminar dan simposium. Hasilnya, terdapat arus besar aspirasi masyarakat yang menghendaki agar kita memiliki haluan negara sebagai kerangka hukum dan politik untuk pemandu sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
MPR juga menerima sejumlah aspirasi masyarakat lain, khususnya terkait dengan sistem perekonomian nasional kita, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pasal 33 UUD 1945 adalah instrumen pelaksanaan sila ke lima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga:
Menurut Zulkifli, landasan ideal tentang ekonomi Pancasila harus diperkuat dengan politik ekonomi Pancasila yang kuat. MPR memandang penting pelaksanaan politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi oleh berbagai elemen bangsa, sebagaimana termaktub dalam Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998.
Hal substansial dan strategis lain tentang sistem ketatanegaraan juga tengah dikaji MPR, antara lain penataan kewenangan DPD dan penataan kekuasaan kehakiman.
MPR juga telah mengajak kepada semua elemen masyarakat memperkokoh pelaksanaan etika kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang meliputi etika sosial dan budaya, etika politik dan pemerintahan, etika ekonomi dan bisnis, etika penegakan hukum yang berkeadilan, etika keilmuan, serta etika lingkungan.(*)