Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW: Potensi Korupsi SDA Besar, tapi Sulit Diungkap

image-gnews
Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M.Syarif, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Saldi Isra, peneliti ICW Lalola Ester dan Direkur PUKAT UGM Zainal Arifin Mochtar, seusai mengikuti diskusi catatan dua tahun pemerintah Presiden Joko Widodo, di kantor ICW, Jakarta, 18 Oktober 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M.Syarif, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Saldi Isra, peneliti ICW Lalola Ester dan Direkur PUKAT UGM Zainal Arifin Mochtar, seusai mengikuti diskusi catatan dua tahun pemerintah Presiden Joko Widodo, di kantor ICW, Jakarta, 18 Oktober 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Center for Regional Policy Study (CRPS) menggelar perluasan ide hasil survei anti korupsi 2017 di Kota Samarinda, Senin, 14 Agustus 2017. Untuk di Kalimantan Timur, ICW menilai potensi korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) cukup besar, tapi sulit diungkap.

“Biasanya, di luar kasus suap perizinan, ya, itu. Misalnya begini, negara seharusnya bisa dapat sekian, tapi fakta yang didapat justru beda atau kurang karena dikorupsi. Itu kan sulit dipastikan (angka kerugiannya), makanya kita sebut potensi,” kata anggota Badan Pekerja ICW, Lais Abid di Samarinda, Senin, 14 Agustus 2017.

Baca: ICW Buka Sekolah Antikorupsi Angkatan Ketiga

Abid menambahkan potensi korupsi SDA lebih sulit dibandingkan dengan korupsi pengadaan atau pekerjaan proyek pembangunan. Pengerjaan jembatan, misalnya, kata dia, jika dikorupsi, akan mudah diketahui nominalnya.

Dari pengamatan ICW, indikasi proses korupsi di sektor SDA dilakukan melalui suap perizinan atau melakukan pembayaran di luar ketetapan resmi. Adanya potensi suatu pihak melakukan pembayaran di luar ketentuan karena ingin urusan perizinan dipercepat. Bahkan ada juga yang memaksa ingin mendapatkan izin walaupun tidak memenuhi syarat dan ketentuan.

“Contoh kasus di Sulawesi tengah adalah Bupati Buol Amran Batalipu. Seharusnya, pemerintah daerah itu tidak boleh keluarkan izin kebun sawit, tapi perusahaan menyuap Bupati (Amran),” ujarnya.

Abid menilai idealnya kasus korupsi di pertambangan  atau SDA secara umum bisa juga dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dalam hal adanya kerugian negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Namun itu masih sedikit sekali (yang menjerat kasus korupsi SDA berakibat adanya kerugian negara). Baru pertama kali itu kasus Gubernur Sulawesi Tenggara (saat dijabat Nur Alam) yang kasus tambang bukan suap, tapi kerugian negara,” ucapnya.

Sedangkan dari hasil survei nasional antikorupsi 2017 yang dilakukan ICW, 87 persen masyarakat menilai hampir tidak ada perbaikan pada korupsi selama satu tahun terakhir. Survei tersebut dikerjakan sejak 5 April hingga 19 Mei 2017 dengan jumlah responden 2.235 orang yang tersebar di 34 provinsi dan 177 kabupaten/kota, juga mencakup 212 desa atau kelurahan.
“Kalimantan Timur juga ada, tapi ini hasil skala nasional. Lalu kita sebarkan juga ke Kalimantan Timur,” tuturnya.

Dari hasil survei tersebut, responden menilai tingkat sektor tertinggi korupsi terjadi saat mendaftar menjadi pegawai negeri sipil, yaitu mencapai 56 persen, disusul polisi 50 persen, pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah 48 persen, pengadilan 45 persen, implementasi anggaran oleh pemerintah 44 persen, universitas 27 persen, perawatan kesehatan masyarakat 27 persen, serta mengurus kelengkapan administrasi publik 25 persen .

Untuk tingkat persepsi adanya tindak korupsi saat berhubungan dengan pihak administrasi dan guru merupakan yang paling dipercaya masyarakat karena hanya 2,3 persen responden yang meyakini adanya tindak pidana korupsi dalam hal tersebut.

Menurut Abid, ada beberapa hal yang menyebabkan masyarakat menilai proses pendaftaran CPNS dinilai paling berpotensi adanya tindak pidana korupsi. “Pendaftaran CPNS dinilai banyak pungutan liar. Bukan hanya itu, adanya pihak yang mengaku sebagai panitia rekrutmen dan melakukan penipuan juga menjadi salah satu faktornya,” katanya.

SAPRI MAULANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

10 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

10 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

23 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

24 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

28 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

28 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

29 hari lalu

Tersangka eks Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.


Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

30 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT


ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

30 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.