Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagaimana Johannes Marliem Mengontak Tempo dan Apa Percakapannya?  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Johannes Marliem. Facebook/Johannnes Marliem
Johannes Marliem. Facebook/Johannnes Marliem
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Johannes Marliem, saksi kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, dikabarkan tewas pada Jumat, 11 Agustus 2017, di Los Angeles, Amerika Serikat. Penyebab kematiannya masih simpang siur. Sejumlah media memberitakan Marliem bunuh diri. Tapi media lain menyebut Marliem tewas ditembak oleh polisi setempat setelah dia menyandera anak istrinya.

Tempo beberapa kali berkomunikasi dengan Marliem melalui pesan instan dan aplikasi telepon. Kontak pertama terjadi pada 27 April 2017, hampir dua bulan setelah Koran Tempo selama beberapa hari memberitakan kisruh piutang yang ditagih PT Biomorf Lone Indonesia, perusahaan penyedia alat perekaman biometrik (sidik jari, iris mata, dan foto muka) sekaligus pengelola sistem penyimpanan hasil perekamannya dalam proyek e-KTP. Pada akhir Februari hingga awal Maret itu Koran Tempo juga menulis data kependudukan rawan bocor sebab server penyimpanannya masih dikuasai perusahaan asing.

Marliem, Direktur Utama Biomorf Lone LLC yang membawahkan PT Biomorf Lone Indonesia, tiba-tiba mengontak Tempo pada 27 April 2017 lewat aplikasi pesan instan di iPhone dan meminta nomor telepon yang terhubung ke aplikasi WhatsApp. “Pada saat itu, Marliem menolak menyebutkan identitasnya,” kata Pemimpin Redaksi Koran Tempo, Budi Setiyarso.

Pada 9 Mei 2017, Marliem kembali mengontak Tempo dan mengirim rekaman seseorang yang ia sebut sebagai rekaman Irman, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang menjadi terdakwa kasus e-KTP. Tempo kembali menanyakan namanya tapi tak ditanggapi.

Lewat dua bulan kemudian, pada 17 Juli 2017, Marliem menghubungi Tempo lagi. Ia mengaku membaca artikel Koran Tempo berjudul “KPK Kejar Bukti Keterlibatan Setya Novanto ke Amerika”. Kali ini ia membuka identitasnya. Percakapan dilakukan lewat aplikasi telepon selama dua jam. Marliem menceritakan proyek e-KTP dari hulu hingga hilir. “Ia pun selalu menekankan bahwa pemerintah masih berutang kepada perusahaannya,” ujar Budi.

Keesokan harinya, Tempo mengontak Marliem melalui aplikasi telepon video. Tempo bermaksud memastikan bahwa wajah Marliem yang muncul di video sama dengan foto-fotonya yang tersebar di internet. Setelah dipastikan bahwa betul dia adalah Johannes Marliem, Tempo pun mewawancarainya.

Hasil wawancara kemudian dimuat dalam Koran Tempo edisi 19 Juli 2017 berjudul “Saksi Pegang Bukti Keterlibatan Setya”. Dalam edisi juga terdapat potongan wawancara dengan Marliem mengenai bukti-bukti rekaman percakapannya dengan sejumlah orang mengenai proyek e-KTP. Besar file rekaman itu mencapai 500 gigabita. Tempo sudah memastikan kepada Marliem apakah semua informasi yang dia berikan bisa ditulis. Marliem menjawab, “Tulis saja.”

Majalah Tempo juga mewawancarai Marliem secara terpisah. Hasil wawancara itu dimuat pada edisi 24-30 Juli 2017 dalam artikel berjudul “Berburu Bukti ke Luar Negeri”. Kepada Tempo, Marliem mengaku telah diperiksa KPK dan memperdengarkan rekaman yang ia miliki. Tapi ia tak menyerahkan semua rekaman kepada KPK karena komisi antikorupsi enggan mengabulkan keinginannya: memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melunasi utang kepada perusahaannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesempatan berbeda, KPK menyatakan pembayaran kepada Biomorf berpotensi menambah kerugian negara. Sedangkan Kementerian Dalam Negeri berkali-kali mengatakan bahwa pembayaran kepada Biomorf merupakan tanggung jawab konsorsium PNRI, pemenang tender proyek e-KTP. Kementerian Dalam Negeri menyatakan telah membayar seluruh dana proyek lewat konsorsium.

Setelah pemberitaan di Koran Tempo dan majalah Tempo itu Marliem kembali menghubungi Tempo. Dia mengeluhkan kenapa Tempo tidak mengangkat persoalan piutangnya sebagai masalah utama di dalam tulisan. Ia pun mengoreksi jumlah utang yang mesti dibayarkan pemerintah seperti klaimnya. Bukan US$ 90 juta atau Rp 1,2 triliun seperti yang dinyatakan Kementerian Dalam Negeri, melainkan sekitar Rp 540 miliar.

“Sebagai media yang independen, tentu saja kami tak bisa disetir narasumber. Ada sekian kriteria kenapa suatu topik ditulis, salah satunya karena adanya kepentingan publik yang luas,” kata Budi Setiyarso.

Setelah itu, Marliem kembali menghubungi Tempo dalam beberapa kesempatan. Dalam percakapan tersebut, ia tak lagi mengeluhkan pemberitaan yang ditulis Tempo, malah beberapa kali melontarkan candaan. Marliem terakhir kali mengontak Tempo pada 4 Agustus lalu.

Ketika Marliem dikabarkan tewas pada Jumat, 11 Agustus, lalu, Tempo menghubunginya melalui nomor dan kontak aplikasi yang ia pakai dalam sejumlah wawancara. Semuanya tak bisa lagi dihubungi.

ANTONS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

16 Agustus 2024

Anggota DPR RI periode 2009 - 2014, Miryam S. Haryani, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Miryam kembali diperiksa sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011 - 2013. Ia diperiksa KPK setelah bebas menjalani vonis pidana penjara selama 5 tahun karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.


Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

13 Agustus 2024

Anggota DPR RI periode 2009 - 2014, Miryam S. Haryani, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Miryam kembali diperiksa sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011 - 2013. Ia diperiksa KPK setelah bebas menjalani vonis pidana penjara selama 5 tahun karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

Eks anggota DPR RI Miryam S. Haryani sempat divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu


Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

13 Agustus 2024

Miryam S. Haryani di sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

Pada 2017, Miryam S. Haryani divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP.


KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.


Aktivis Antikorupsi Pertanyakan Dilaporkannya Penyidik KPK Soal Penyitaan Ponsel Hasto

12 Juni 2024

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Menurut WP, pengembalian Komisaris Rossa itu tak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar etik. TEMPO/Imam Sukamto
Aktivis Antikorupsi Pertanyakan Dilaporkannya Penyidik KPK Soal Penyitaan Ponsel Hasto

Penyidik KPK menyita ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, saat pemeriksaannya sebagai saksi kasus Harun Masiku. Berujung pelaporan ke Dewas KPK


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

12 April 2024

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

12 April 2024

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

18 Desember 2023

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo bersama Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri), menghadiri acara buka puasa bersama pimpinan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Mei 2019. Acara ini mengangkat tema Bersinergi dalam Ikhtiar Antikorupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

Agus Rahardjo mendapat sorotan setelah ungkapkan Jokowi marah dan lakukan intervensi penyelidikan kasus korupsi e-KTP. Ini profilnya.


Jokowi Belum Tahu Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi

15 Desember 2023

Presiden Joko Widodo tiba di Pangkalan Utama TNI AD (Lanumad) Ahmad Yani, Kota Semarang untuk melakukan kunjungan kerja di Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 13 Desember 2023. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jokowi Belum Tahu Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi

Jokowi menyatakan tak tahu jika Agus Rahardjo diadukan ke kepolisian.


Pandawa Nusantara Polisikan Agus Rahardjo Usai Sebut Jokowi Marah dan Intervensi Kasus di KPK

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018 untuk menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember. TEMPO/Subekti.
Pandawa Nusantara Polisikan Agus Rahardjo Usai Sebut Jokowi Marah dan Intervensi Kasus di KPK

Eks Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo dipolisikan buntut sebut Presiden Jokowi memarahinya karena usut kasus korupsi e-KTP. Siapa pelapornya?