TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Achmad Djuned dalam penyidikan kasus suap satelit Bakamla (Badan Keamanan Laut RI) tahun anggaran 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan (NH)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2017.
Baca juga: Sidang Suap Bakamla, Terdakwa: Ada Dugaan Duit Mengalir ke DPR
Selain memeriksa Achmad Djuned, KPK akan memeriksa Nofel sebagai tersangka kasus suap satelit monitoring di Bakamla RI tersebut. Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisiasi Bakamla RI, sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 12 April 2017.
Nofel Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Pelanggar pasal ini diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Baca: KPK Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Suap Bakamla
Dalam penyidikan kasus itu, Nofel Hasan telah mengembalikan uang 49 ribu dolar Singapura kepada KPK. "Pada hari ini penyidik melakukan penyitaan terkait dengan pengembalian uang oleh tersangka dalam jumlah 49 ribu dolar Singapura, yang merupakan bagian dari indikasi suap yang diterima tersangka," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 Juli 2017.
Penetapan Nofel sebagai tersangka adalah pengembangan dari indikasi suap dalam proyek senilai Rp 220 miliar di Bakamla. Pada perkara itu, KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka. Mereka di antaranya Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmy Darmawansyah beserta dua rekannya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, yang ditetapkan sebagai pemberi suap. Adapun tersangka penerima suap adalah Eko Susilo Hadi selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla.
ANTARA | MAYA AYU PUSPITASARI