TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya membuka peluang adanya tersangka baru dalam korupsi pengadaan satelit Badan Keamanan Laut. KPK akan memanggil dan memperhatikan fakta persidangan terlebih dulu.
"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus Bakamla ini. Kami lakukan setelah kita dapat informasi yang cukup," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 April 2017.
Baca: Suap Bakamla, Puspom TNI Tetapkan Laksma Bambang Tersangka
Febri menjelaskan kasus korupsi di Bakamla agak berbeda. Sebab, kasus ini memiliki persinggungan dua wilayah perkara hukum antara sipil dan militer. "Beda dengan kasus lain yang pelakunya dilakukan oleh sipil," kata Febri.
KPK, kata Febri, terus berkoordinasi secara intensif dan efektif dengan Pusat Polisi Militer TNI. "KPK belum berhenti dalam perkara ini, kemungkinan tersangka baru sangat terbuka, sepanjang ada bukti permulaan yang cukup," kata Febri.
Baca: Suap Bakamla, KPK Dalami Dugaan Pemberian Lain Sebelum OTT
Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC)—saksi pelaku yang bekerja sama—untuk membantu KPK mengusut dugaan suap pejabat Bakamla. Suap ini diduga mengalir ke sejumlah pejabat Bakamla lain.
Eko diduga menerima suap Sin$ 100 ribu, US$ 88.500, dan € 10 ribu untuk membantu Komisaris PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah memenangkan tender pengadaan satellite monitoring di Bakamla. Fahmi kini menjadi terdakwa dalam kasus ini.
ARKHELAUS WISNU