TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman), Rhoma Irama, mengatakan tidak akan mendukung Joko Widodo alias Jokowi pada pemilihan presiden 2019 seperti yang dilakukan partai lain. Hal itu dilakukan dengan mendaftarkan gugatan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.
"Di seluruh negara di dunia ini ada namanya oposisi dan penguasa. Dan itu sehat dalam rangka penegakkan demokrasi," kata Rhoma saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2017.
Baca juga: Rhoma Irama Gugat UU Pemilu karena Ingin Jadi Calon Presiden
Rhoma dan Idaman menolak ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen yang diatur dalam UU tersebut. Menurut dia, hal itu tidak relevan lantaran pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dilakukan secara serentak.
"Kapan akan menetapkan threshold itu? Sementara mereka mengacu pada pemilu sebelumnya. Ini tidak make sense," ucap Rhoma.
Pentolan grup Soneta ini berujar dalam politik dinamika akan selalu terjadi. Partai yang dulu besar bisa berubah menjadi kecil saat ini. Sebabnya, kata dia, bila pencalonan presiden merujuk pada perolehan suara pemilu sebelumnya dinilai tidak relevan.
"Seperti misalnya PKB, dulu partai besar (sekarang) jadi kecil. Misalnya (lagi) Partai Demokrat. (Presidential Threshold) itu tidak bisa dipakai utk 2019 karena ada dinamika dan fluktuasi perolehan suara," tuturnya.
Selain itu, Rhoma Irama beranggapan ambang batas ini menutup hak konstiusional rakyat untuk memilih presiden yang mereka inginkan.
AHMAD FAIZ