TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Buni Yani menolak pembacaan keterangan saksi mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kuasa hukum Buni meminta kesaksian Ahok disampaikan secara langsung di dalam persidangan.
"Hadir saja, kalau jaksa sudah meminta dia hadir, seharusnya hadir," kata kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, di tengah jeda persidangan, di gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Selasa, 8 Agustus 2017.
Baca: Siapa Viralkan Video Ahok? Buni Yani - Guntur Romli Saling Tuding
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan kesaksian Ahok di dalam persidangan. Namun kuasa hukum Buni langsung menolaknya. Mereka menginginkan Ahok dihadirkan langsung agar kuasa hukum bisa mengkonfirmasi secara langsung kesaksiannya.
Ahok merupakan salah satu saksi fakta yang sudah disiapkan jaksa. Ahok akan dimintai keterangannya ihwal ucapan dia di dalam potongan video yang diunggah Buni Yani di Facebook.
Aldwin menambahkan, jaksa memiliki kewenangan menjemput paksa Ahok agar bersaksi di persidangan. Menurut dia, kesaksian Ahok bisa menunjukkan bagaimana kualitas penuntutan yang disusun jaksa.
"Menurut saya, menjadi saksi fakta pun pasti tidak tahu apa-apa mengenai Buni Yani. Tapi hadirkan saja agar majelis hakim bisa menilai banyak saksi tidak kompeten," kata Aldwin.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim M. Saptono pun menyarankan kesaksian Ahok bisa langsung diucapkan di persidangan.
Kendati demikian, sidang Buni Yani tetap dilanjutkan dengan meminta dua keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut. Kedua saksi ahli itu adalah saksi ahli pidana serta saksi ahli informasi dan teknologi.
IQBAL T. LAZUARDI S.