Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siapa Viralkan Video Ahok? Buni Yani - Guntur Romli Saling Tuding

image-gnews
Terdakwa kasus UU ITE, Buni Yani seusai menjenguk ahli IT, Hermansyah didampingi oleh kuasa hukum Hermansyah, Azam Khan bersama dengan para advokat Bang Japar di RSAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, 15 Juli 2017. TEMPO/Yovita Amalia
Terdakwa kasus UU ITE, Buni Yani seusai menjenguk ahli IT, Hermansyah didampingi oleh kuasa hukum Hermansyah, Azam Khan bersama dengan para advokat Bang Japar di RSAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, 15 Juli 2017. TEMPO/Yovita Amalia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung -  Sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani diwarnai aksi saling tuding antara terdakwa dengan saksi Guntur Romli. Mereka saling tuding ihwal siapa yang pertama memviralkan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyinggung surat Almaidah. 
 

Baca juga: Buni Yani Nilai Guntur Romli Tak Kompeten Jadi Saksi Kasusnya

Buni mengaku saat ia mempostingtautan yang kini menjeratnya itu, pada dini hari  6 Oktober 2016, belum ada reaksi apapun dari pengikutnya di Facebook. 
 
"Saya posting tengah malam, orang sudah tidur kan, siapa sih menjelang mau jumat pagi. Ketika saya posting sedikit yang komentar, yang like yang share," ujar Buni saat ditemui selepas sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa, 25 Juli 2017.
 
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan M. Guntur Romli dan istrinya Nong Darul Mahmada sebagai saksi dalam sidang kasus penyebaran kebencian yang didakwakan kepada Buni Yani. Guntur dan istrinya dihadirkan untuk memberikan keterangan ihwal unggahan Buni di akun Facebook miliknya yang didakwa telah menyebarkan kebencian.
 
Buni menyebutkan, pengikutnya di Facebook hanya berjumlah 2600 akun. Dengan jumlah pengikut seperti itu, ia mengatakan, mustahil postingannya akan menjadi viral seketika dan berujung pada reaksi warganet. 
 
"Dia (Guntur) telah memfitnah saya. Di BAP sudah dijelaskan. Saya ingin menjelaskan pertemanan saya (di Facebook) sekitar 2600 an," kata Buni.
 
Buni Yani menuding Guntur Romli lah yang membuat rekaman video pidato Basuki Tjahaja Purnama menjadi viral di media sosial.  "Lalu setelah Guntur screenshot, dikasih kata-kata provokasi dan pemelintiran baru kemudian itu jadi viral," katanya.
 
Berbeda dengan pernyataan Buni, Guntur Romli dan istrinya malah mengatakan sesaat setelah Buni memposting potongan rekaman video Ahok seketika itu langsung mendapatkan reaksi dari pengikutnya berupa like dan share. 
 
Nong Darul Mahmada, yang pertama kali memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim, mengatakan, ia berteman dengan Buni di Facebook. Pada saat Buni memposting potongan rekaman video pidato Ahok, ia melihat sudah banyak akun yang menyebar tautan itu. 
 
"Sudah banyak yang share sekitar puluhan ribu," ujar Nong saat memberi kesaksian di muka persidangan.
 
Saat itu juga, Nong mengaku langsung memberi tanggapan melalui kolom komentar tautan Buni Yani itu. Nong mengatakan, ia meminta Buni untuk meralat isi keterangan postingan Buni yang ia nilai telah memelintir transkip video pidato yang sebenarnya. 
 
"Namun terdakwa tetap bersikukuh," katanya.
 
Guntur Romli membantah bawa postingannya yang merespon unggahan Buni Yani menjadi penyebab viralnya isi pidato Ahok yang menyinggung surat Almaidah. 
 
"Sebelum saya posting tanggapan saya di Facebook, postingan Buni sudah viral terlebih dahulu. Banyak yang komentar dan sahre sekitar puluhan ribu Bahkan, sudah ditulis di media mainstream," katanya. 
 
Berdasarkan barang bukti yang ditampilkan oleh kuasa hukum Buni berupa tangkapan layar status  Facebook aktivis Jaringan Islam Liberal ini telah menanggapi postingan Buni dengan membubuhi kata-kata yang menuding Buni Yani adalah provokator. 
 
Guntur mengaku memposting tanggapan tersebut pada pukul 21.00 pada 6 Oktober 2016, berselang sekitar 20 jam setelah Buni Yani memposting tautan potongan video pidato Basuki. 
 
"Jadi (tuduhan Buni) itu gak bener. Salah satu pelintiran lagi dari Buni Yani," kata dia.
 
Guntur menyebutkan, tanggapan yang ia tulis di dinding Facebook miliknya ditujukan untuk mengingatkan Buni Yani terkait postingannya itu. Ia menilai, postingan Buni sangat berbahaya dan diperkirakan akan memunculkan konflik sosial. 
 
"Karena saya melihat status Buni Yani yang sudah viral, maka saya perlu mengingatkan ke dia untuk meralat. Jadi jangan dibulak balik saya yang memviralkan status Buni Yani," ucapnya.
 
Perkara ini bermula saat Buni mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya memposting, Buni pun membubuhi keterangan transkip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkip yang asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah.
 
Atas perbuatannya, Buni Yani didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato Basuki tersebut. Ia didakwa dengan pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
IQBAL T. LAZUARDI S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

3 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

4 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong