Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Ujaran Kebencian, Buni Yani Bakal Laporkan Balik Pelapornya  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Buni Yani terdakwa pelanggaran UU ITE berbincang dengan penasihat hukum pada lanjutan sidang dengan agenda Putusan Sela, Bandung, Jawa Barat, 11 Juli 2017. ANTARA FOTO
Buni Yani terdakwa pelanggaran UU ITE berbincang dengan penasihat hukum pada lanjutan sidang dengan agenda Putusan Sela, Bandung, Jawa Barat, 11 Juli 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Buni Yani, akan melaporkan saksi pelapor Andi Windo Wahidin karena memberi keterangan palsu di persidangan. Andi dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum saat sidang pemeriksaan saksi kasus Buni Yani di gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Selasa, 11 Juli 2017.

"Saya akan laporkan saudara saksi atas pemberian keterangan palsu," ujar Buni saat memberi tanggapan keterangan saksi Andi di persidangan.

Baca: Buni Yani Didakwa Edit Video Pidato Ahok dan Memicu Kebencian

Buni menjelaskan, alasannya melaporkan Andi lantaran saat menjadi saksi di persidangannya saksi pelapor menuduhnya telah mengedit video pidato Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.

"Dia menuduh saya dalam BAP-nya memotong video. Itu sudah sejak awal saya katakan, saya tak pernah memotong video. Jadi kalau dia menuduh saya seperti itu saya bisa tuntut balik, kan? Karena dia memberi keterangan palsu dan tak mendasar," kata Buni.

Selain itu, Buni pun keberatan dengan keterangan saksi pelapor yang menyebutkan, unggahannya bakal membuat gaduh masyarakat.

"Yang kedua, apa dasar saksi untuk mengetahui video unggahan saya membuat kegaduhan. Dia tidak bisa menjawab karena dia tidak belajar ilmu komunikasi. Tidak mengerti secara akademik. Dua hal yang akan saya laporkan dia," kata dia.

Saat memberikan keterangan di persidangan, Andi menyebutkan alasan dia melaporkan Buni, lantaran posting-annya bakal membuat gaduh. Hal itu, ia katakan, terbukti dengan adanya aksi demonstrasi yang menuntut Ahok lengser. Selain itu, dilaporkannya Ahok atas tuduhan penistaan Agama, tak lepas dari posting-an Buni di Facebook miliknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Masyarakat jadi tergiring opininya bahwa Ahok telah menista agama. Padahal tidak," ucap Andi saat memberi keterangan di hadapan majelis hakim PN Bandung.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, jaksa menghadirkan tiga saksi sekaligus. Mereka adalah, Andi sebagai saksi pelapor; Nurcholis Madjid, pegawai Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta; dan Heru Aprianto, pegawai Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Simak juga: Buni Yani Mengeluh Sidang Kasusnya Digelar Pagi Hari

Pada sidang tersebut, Buni dan kuasa hukumnya tetap pada pendirian mereka soal kasusnya tersebut tak lepas dari aspek politis. Untuk itu, kuasa hukum Buni Yani pun langsung menanyakan kepada Andi soal latar belakang profesinya.

Saat ditanya mengenai hal itu, Andi mengaku merupakan relawan Ahok-Djarot saat pilkada DKI 2017. Selain itu, Andi mengaku aktif di Partai NasDem.

Dalam kasus itu Buni Yani didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato Basuki tersebut. Ia didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

IQBAL T. LAZUARDI S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

17 hari lalu

Kawanan monyet ekor panjang yang memasuki kawasan permukiman di Kota Bandung. Cuplikan video netizen
Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

Pakar ITB menengarai kemunculan monyet ekor panjang di Bandung akibat kerusakan habitat asli. Populasi mamalia itu juga tergerus karena perburuan.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

24 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi dengan pengunjung di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. ANTARA/Budi Candra Setya
Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

Macaca Fascicularis atau di Indonesia lebih dikenal monyet ekor panjang kerap bertindak agresif pada manusia, apa sebabnya?


Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

25 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. Berdasarkan Internasional Union for Conservation Nature (IUCN) Monyet ekor panjang mengalami perubahan status dari rentan (vunerable) menjadi terancam punah (endangered) yang diprediksi populasinya akan menurun hingga 40 persen dalam tiga generasi terakhir atau sekitar 42 tahun akibat habitat yang mulai hilang serta perdagangan ilegal. ANTARA/Budi Candra Setya
Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

Monyet turun gunung, termasuk monyet ekor panjang ini disebut-sebut menjadi pertanda akan terjadi suatu peristiwa, apa itu?


4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

28 hari lalu

Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di pinggir jalan. (ANTARA)
4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

Sekelompok monyet ekor panjang berkeliaran di atap-atap rumah warga di Kota Bandung beberapa hari belakangan. Tanda bencana alam?


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

30 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

33 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

33 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

33 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.