TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Buni Yani, akan melaporkan saksi pelapor Andi Windo Wahidin karena memberi keterangan palsu di persidangan. Andi dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum saat sidang pemeriksaan saksi kasus Buni Yani di gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Selasa, 11 Juli 2017.
"Saya akan laporkan saudara saksi atas pemberian keterangan palsu," ujar Buni saat memberi tanggapan keterangan saksi Andi di persidangan.
Baca: Buni Yani Didakwa Edit Video Pidato Ahok dan Memicu Kebencian
Buni menjelaskan, alasannya melaporkan Andi lantaran saat menjadi saksi di persidangannya saksi pelapor menuduhnya telah mengedit video pidato Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.
"Dia menuduh saya dalam BAP-nya memotong video. Itu sudah sejak awal saya katakan, saya tak pernah memotong video. Jadi kalau dia menuduh saya seperti itu saya bisa tuntut balik, kan? Karena dia memberi keterangan palsu dan tak mendasar," kata Buni.
Selain itu, Buni pun keberatan dengan keterangan saksi pelapor yang menyebutkan, unggahannya bakal membuat gaduh masyarakat.
"Yang kedua, apa dasar saksi untuk mengetahui video unggahan saya membuat kegaduhan. Dia tidak bisa menjawab karena dia tidak belajar ilmu komunikasi. Tidak mengerti secara akademik. Dua hal yang akan saya laporkan dia," kata dia.
Saat memberikan keterangan di persidangan, Andi menyebutkan alasan dia melaporkan Buni, lantaran posting-annya bakal membuat gaduh. Hal itu, ia katakan, terbukti dengan adanya aksi demonstrasi yang menuntut Ahok lengser. Selain itu, dilaporkannya Ahok atas tuduhan penistaan Agama, tak lepas dari posting-an Buni di Facebook miliknya.
"Masyarakat jadi tergiring opininya bahwa Ahok telah menista agama. Padahal tidak," ucap Andi saat memberi keterangan di hadapan majelis hakim PN Bandung.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, jaksa menghadirkan tiga saksi sekaligus. Mereka adalah, Andi sebagai saksi pelapor; Nurcholis Madjid, pegawai Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta; dan Heru Aprianto, pegawai Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Simak juga: Buni Yani Mengeluh Sidang Kasusnya Digelar Pagi Hari
Pada sidang tersebut, Buni dan kuasa hukumnya tetap pada pendirian mereka soal kasusnya tersebut tak lepas dari aspek politis. Untuk itu, kuasa hukum Buni Yani pun langsung menanyakan kepada Andi soal latar belakang profesinya.
Saat ditanya mengenai hal itu, Andi mengaku merupakan relawan Ahok-Djarot saat pilkada DKI 2017. Selain itu, Andi mengaku aktif di Partai NasDem.
Dalam kasus itu Buni Yani didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato Basuki tersebut. Ia didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
IQBAL T. LAZUARDI S