Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Eks Karyawan Koran Sindo Mengadu ke Komnas HAM  

image-gnews
Ketua Komnas HAM Nur Kholis saat beraudiensi dengan Forum Pekerja Media terkait PHK yang dilakukan MNC Group, di Ruang Pengaduan Komnas HAM, Menteng, Jakarta, 7 Agustus 2017. Tempo/Yohanes Paskalis Pae Dale
Ketua Komnas HAM Nur Kholis saat beraudiensi dengan Forum Pekerja Media terkait PHK yang dilakukan MNC Group, di Ruang Pengaduan Komnas HAM, Menteng, Jakarta, 7 Agustus 2017. Tempo/Yohanes Paskalis Pae Dale
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Pekerja Media mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi dalam proses pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan anak MNC Group, Senin, 7 Agustus 2017.

Forum yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FPSMI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers itu datang bersama perwakilan karyawan dari sejumlah biro Koran Sindo di daerah.

Baca: Kemenaker Panggil Manajemen Koran Sindo Bahas PHK Massal

Menurut anggota AJI, Joni Aswira, sebagai perwakilan forum, karyawan Koran Sindo yang merupakan bagian dari PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) itu belum menerima hak pesangon yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Yang menjadi poin kami adalah manajemen selalu mengabaikan penyelesaian yang seusai dengan undang-undang," katanya di kantor Komnas HAM, Menteng.
 
Menurutnya, perundingan antara manajemen PT MNI dan perwakilan karyawan Koran Sindo biro daerah yang akan ditutup sempat dilakukan. Namun sebagian besar belum berujung kesepakatan. Padahal, kata Joni, perundingan itu sudah tripartit alias melibatkan pihak ketiga, yakni Dinas Ketenagakerjaan.

Simak: Dipecat MNC Group, Bekas Karyawan: Perusahaan Tidak Profesional

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Di (biro) Jawa Timur sudah tripartit sampai dua kali, tapi hasilnya deadlock (buntu), Jawa Tengah juga deadlock. Malah di Manado, sejak PHK disampaikan pada 5 Juni, sifatnya tak jelas dan sama sekali menggantung," ujarnya.
 
Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengatakan tengah mencari kejelasan terkait dengan PHK tersebut. Komnas akan mengklarifikasi perkembangan terakhir mengenai hasil perundingan antara manajemen PT MNI dan perwakilan karyawan.

Lihat: MNC Group Membantah PHK Massal Karyawan Sindo

Langkah pemantauan Komnas, ujar Nur Kholis, salah satunya dengan memanggil Hary Tanoesoedibyo selaku Pimpinan Umum Koran Sindo. Rencana ini didasari aduan pelapor mengenai rumitnya mediasi dengan bawahan Hary selama sebulan terakhir. "Saya berharap ada pertemuan. Di situ, bisa kita dialog. Kapan? Ya, secepatnya, tergantung pada jadwal," tuturnya. 
 
Hingga berita ini ditulis, Tempo belum mendapat tanggapan dari manajemen Koran Sindo terkait dengan upaya karyawannya yang melaporkan dugaan pelanggaran HAM tersebut. 
 
YOHANES PASKALIS PAE DALE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

6 jam lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

Mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berusaha mencari tempat kerja baru.


Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata di Purwakarta Setelah PHK: Separuh Umur Saya Kerja di Sini

22 jam lalu

Karyawan menata sepatu produk Bata pada rak toko di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. Akibat terus merugi karena permintaan yang menurun, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) menghentikan operasional pabriknya di Purwakarta, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata di Purwakarta Setelah PHK: Separuh Umur Saya Kerja di Sini

Cerita mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dua puluh tahun bekerja di Bata, baru jadi karyawan tetap 12 tahun


Tips Bangkit Setelah Kena PHK

4 hari lalu

Seorang warga melewati gunungan sampah yang menumpuk di jalanan Birmingham, Inggris, 12 September 2017. Para tukang sampah di Birmingham melakukan aski mogok kerja lantaran berselisih dengan dewan kota menyusul adanya rencana pemutusan hubungan kerja. REUTERS/Darren Staples
Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK


Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

6 hari lalu

Berapa nominal pesangon karyawan resign? Sebelum menuntut hak, ketahui beberapa aturannya berikut ini. Ketahui juga syarat resign yang benar. Foto: Canva
Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.


Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

7 hari lalu

Pintu gerbang masuk ke pabrik sepatu Bata yang sudah tutup di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat, 13 Mei 2024. Pabrik sepatu yang beroperasi sejak 1994 tersebut terpaksa merumahkan lebih dari 200 pegawainya. TEMPO/Prima mulia
Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.


Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

7 hari lalu

Gedung Pengadilan Negeri Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.


Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

9 hari lalu

Pekerja mengelem bahan yang akan dijadikan sebagai sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

9 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.


Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

9 hari lalu

Sejumlah pekerja membuat sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat. Dok.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.


Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

10 hari lalu

Suasana pekerja dalam pembuatan sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

Ratusan pekerja PT Sepatu Bata Tbk yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Begini penjelasannya.