TEMPO.CO, Jakarta - Forum Pekerja Media mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi dalam proses pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan anak MNC Group, Senin, 7 Agustus 2017.
Forum yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FPSMI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers itu datang bersama perwakilan karyawan dari sejumlah biro Koran Sindo di daerah.
Baca: Kemenaker Panggil Manajemen Koran Sindo Bahas PHK Massal
Menurut anggota AJI, Joni Aswira, sebagai perwakilan forum, karyawan Koran Sindo yang merupakan bagian dari PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) itu belum menerima hak pesangon yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Yang menjadi poin kami adalah manajemen selalu mengabaikan penyelesaian yang seusai dengan undang-undang," katanya di kantor Komnas HAM, Menteng.
Menurutnya, perundingan antara manajemen PT MNI dan perwakilan karyawan Koran Sindo biro daerah yang akan ditutup sempat dilakukan. Namun sebagian besar belum berujung kesepakatan. Padahal, kata Joni, perundingan itu sudah tripartit alias melibatkan pihak ketiga, yakni Dinas Ketenagakerjaan.
Simak: Dipecat MNC Group, Bekas Karyawan: Perusahaan Tidak Profesional
"Di (biro) Jawa Timur sudah tripartit sampai dua kali, tapi hasilnya deadlock (buntu), Jawa Tengah juga deadlock. Malah di Manado, sejak PHK disampaikan pada 5 Juni, sifatnya tak jelas dan sama sekali menggantung," ujarnya.
Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengatakan tengah mencari kejelasan terkait dengan PHK tersebut. Komnas akan mengklarifikasi perkembangan terakhir mengenai hasil perundingan antara manajemen PT MNI dan perwakilan karyawan.
Lihat: MNC Group Membantah PHK Massal Karyawan Sindo
Langkah pemantauan Komnas, ujar Nur Kholis, salah satunya dengan memanggil Hary Tanoesoedibyo selaku Pimpinan Umum Koran Sindo. Rencana ini didasari aduan pelapor mengenai rumitnya mediasi dengan bawahan Hary selama sebulan terakhir. "Saya berharap ada pertemuan. Di situ, bisa kita dialog. Kapan? Ya, secepatnya, tergantung pada jadwal," tuturnya.
Hingga berita ini ditulis, Tempo belum mendapat tanggapan dari manajemen Koran Sindo terkait dengan upaya karyawannya yang melaporkan dugaan pelanggaran HAM tersebut.
YOHANES PASKALIS PAE DALE