TEMPO.CO, Pamekasan - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan kantor Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Sekertaris Daerah, Muhammad Alwi. Penggeledahan selama 3,5 jam ini penyidik mengangkut satu koper berisi dokumen terkait program dana desa di Pamekasan, Jawa Timur.
Koper itu diangkut oleh dua supir yang disewa KPK dan kemudian dimasukkan ke mobil Innova Hitam W-789-N. Sebanyak delapan penyidik KPK, tiga di antaranya perempuan berkerudung iktu dalam penggeledahan.
Baca: Bupati Pamekasan Terseret Kasus Suap Rp 250 Juta
"Yang digeledah dua ruangan yaitu ruang kerja bupati dan ruang kerja sekda," kata seorang staf yang menyaksikan penggeledahan namun enggan disebut namanya, Jumat, 4 Agustus 2017.
Setelah dari kantor bupati, mobil yang membawa penyidik KPK mendatangi Pendopo Ronggosukowati, rumah dinas yang tak jauh dari kantor bupati. Penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Kepala Inspektorat Pamekasan, Sucipto Utomo dan Kepala Seksi Administrasi, Inspektorat, Nur Sholehuddin.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap dana desa dari Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Agus kepada Kepala Kejaksaan Negeri, Rudi Indra Prasetya sebesar Rp 250 juta. Suap ini untuk menutup perkara proyek jalan senilai Rp 100 juta.
Baca: Sebelum Kena OTT KPK, Bupati Pamekasan Sempat Bagi-bagi Hadiah
Suap itu melalui perantara Kepala Inspektorat Pamekasan, Sucipto Utomo dan atas sepersetujuan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii. Karena peran itulah Syafii turut ditangkap dan dijadikan tersangka bersama empat orang lainnya termasuk Kepala Kejaksaan Pamekasan.
MUSTHOFA BISRI