TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Pamekasan Achmad Syafii diduga terlibat dalam kasus suap proyek Desa Dassok sebesar Rp 250 Juta. Pada Rabu, 2 Agustus 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Kepala Kejaksaan di Jalan Raya Panglegur, Pamekasan, Madura.
Kasus suap ini bermula ketika KPK mendapat laporan adanya dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan di Desa Dassok dengan anggaran Rp 100 Juta dari Dana Desa yang melibatkan Bupati Pamekasan.
Baca juga:
KPK Periksa Bupati Pamekasan Lebih dari 5 Jam
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan, laporan ini disampaikan oleh lembaga swadaya masyarakat ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Setelah menerima laporan tersebut, KPK melalui Seksi Intelijen dan Pidana Khusus melanjutkan penyidikan dengan mengumpulkan bahan dan keterangan saksi. Mendengar dirinya tengah diselidiki penegak hukum, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi mengadu pada Kepala Inspektorat Daerah Pamekasan Sutjipto Utomo dan Achmad Syafii.
Baca pula:
Bupati Pamekasan Ditangkap KPK, Wakil Bupati Gelar Rapat Tertutup
Laode mengungkapkan Bupati Pamekasan tersebut meminta Sutjipto mengamankan kasus suap ini. Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya kemudian menerima permintaan tersebut asalkan ada setoran sebeaar Rp 250 juta.
“Setelah itu, Bupati Pamekasan menyuruh Inspektur untuk mengamankan kasus ini agar tidak ribut-ribut dan Kajari mengatakan bisa disetop kalau ada setoran Rp250 juta. Padahal nilai proyek hanya Rp100 juta,” kata Laode, Rabu 2 Agustus 2017. Diduga saat KPK melalukan OTT terjadi penyerahan uang Rp250 juta dengan pecahan Rp100.000 dari Agus Mulyadi ke Rudi Prasetya melalui Sutjipto.
SHINTIA SAVITRI I BISNIS.COM I SDA