TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh tak menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat, 4 Agustus 2017. Zudan dipanggil untuk diperiksa terkait dengan korupsi e-KTP.
"Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak melalui pesan singkat, Jumat, 4 Agustus 2017.
Baca juga: KPK Panggil Dirjen Dukcapil untuk Tersangka Setya Novanto
Zudan mestinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP. Ia diduga pernah menyampaikan pesan rahasia dari Setya Novanto untuk tersangka e-KTP Irman.
Zudan menyangkal mangkir pemeriksaan. Ia mengatakan telah mengirimkan izin tertulis kepada KPK. "Sudah izin tertulis karena masih tugas di Kuningan menyelesaikan masalah Ahmadiyah dan minta dijadwalkan minggu depan," katanya.
Panggilan ini merupakan yang pertama kali bagi Zudan. Ia sebelumnya tidak pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.
Nama Zudan mencuat ketika mantan Sekretaris Jenderal Diah Anggraeni menyebutnya saat bersaksi dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Pada sidang yang digelar tanggal 16 Maret 2017 itu, Diah menyampaikan bahwa ia pernah dititipi pesan oleh Setya Novanto. Pesan itu ditujukan untuk Irman.
Namun karena Diah tak kunjung bertemu dengan Irman setelah itu, ia pun meminta Zudan Arif Fakrulloh yang masih menjabat sebagai Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan pesan Setya Novanto kepada Irman.
Diah memastikan bahwa pesan itu sudah sampai ke Irman. Sebab, kata dia, Irman sudah mengkonfirmasi kepada penyidik. "Saya tahu pesan sudah disampaikan karena saya sudah dikonfirmasi kepada Irman oleh penyidik," katanya.
Setya Novanto diduga terlibat dalam bancakan korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Peran Setya terungkap setelah beberapa saksi menyatakan bahwa Setya telah memberi dukungan terhadap pembahasan anggaran e-KTP di DPR. Majelis hakim memastikan bahwa sejumlah anggota Dewan menerima uang sogokan.
MAYA AYU PUSPITASARI