Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mark Down Ukuran Kapal Cantrang, Nelayan Tegal Tak Mau Disalahkan

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ratusan kapal nelayan cantrang bersandar di pelabuhan Tegal. TEMPO/M. Irsyam Faiz
Ratusan kapal nelayan cantrang bersandar di pelabuhan Tegal. TEMPO/M. Irsyam Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Tegal - Mark down atau manipulasi ukuran kapal dari besar menjadi kecil diduga terjadi pada banyak kapal cantrang. Banyak kapal cantrang yang berukuran di atas 30 gross tonage (GT) memperoleh surat ukur di bawah 30 GT. Tujuannya, agar kapal memperoleh izin melaut dan bebas melakukan pelayaran.

Namun, para nelayan di Kota Tegal, Jawa Tengah, enggan disalahkan atas terjadinya markdown ini. Mereka merasa dituduh oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang menyatakan bahwa nelayanlah yang melakukan mark down.

Baca :

Hasil Rapat Bersama Jokowi, Susi: Larangan Cantrang Sudah Final
Menteri Susi: Aksi Cantrang Muncul Tiap Ada Isu Reshuffle Kabinet

“Nelayan dianggap mark down itu setelah adanya pengukuran ulang oleh KKP. Padahal fakta di lapangan tidak demikian,” kata Tambari, salah seorang tokoh nelayan Kota Tegal, Sabtu, 29 Juli 2017.

Dia justru menyalahkan pemerintah. Menurut dia, terjadinya markdown ini lantaran pemerintah pusat melalui KKP tidak menghendaki kapal cantrang beroperasi.

Karena itu, nelayan yang menggunakan kapal cantrang di atas 30 GT mengurus izinnya di tingkat provinsi. Dimana menurut ketentuan, izin lokal setingkat provinsi hanya melayani di bawah 30 GT.  

“Begitu ada regulasi baru, verifikasi, diukur ulang, munculah markdown itu. Jadi kalau kami dikatakan markdown ya bukan kesalahan kami, karena nelayan tidak mengeluarkan surat. Yang mengeluarkan surat kan pemerintah,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nelayan lainnya, Riswanto, mengungkapkan banyak pemilik kapal yang tidak mengetahui ukuran kapalnya lebih dari 30 GT. Nelayan hanya mengajukan izin dan pemerintahlah yang mengeluarkan izin.

“Untuk di bawah 30 GT itu kan wewenang dari provinsi, sedangkan untuk 30 GT ke atas itu wewenang dari pusat,” kata Pengurus Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) ini.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Tonny Budiono, mengaku tidak bisa menindak nelayan atas kasus markdown ini. Setelah berkomunikasi dengan sejumlah tokoh nelayan di Kota Tegal, kata dia, ternyata banyak nelayan yang tidak tahu.
Simak : Cap Jempol Darah dalam Surat Nelayan untuk Jokowi

“Itu mungkin kurangnya sosialisasi dari kita. Sehingga kita tidak bisa memberikan punishment bahwa nelayan itu mengadakan markdown. Kita harus bijak. Mungkin karena tidak tahu aturannya,” kata dia sesusai bertemu nelayan cantrang di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tegal.

Kendati demikian, dia meminta nelayan untuk bersedia kapalnya diukur ulang. Sebab, jika diukur ulang, nelayan akan mendapatkan surat ukur yang valid, sehingga nelayan bisa tenang saat melaut. “Surat ukur itu harus sesuai dengan kenyataan. Ini juga kaitannya dengan keselamatan,” kata Tonny.
 
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

23 jam lalu

Penenggelaman dua kapal ikan asing pelaku pencurian ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis 18 Maret 2021. ANTARA/HO-KKP
KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi


Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

18 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.


Produksi Garam Nasional Lampaui Target

58 hari lalu

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,


Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

5 Februari 2024

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, membahas rencana program dan kegiatan tahun 2024, serta isu-isu aktual lainnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.


Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.


Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

18 Januari 2024

Petugas KKP menangkap kapal nelayan Vietnam di perairan Laut Natuna Utara, 16 Mei 2021. Foto: Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.


Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

14 Januari 2024

Foto udara jutaan pendukung Houthi berunjuk rasa mengecam serangan udara yang dilancarkan AS dan Inggris terhadap Houthi, di Sanaa, Yaman 12 Januari 2024.  Houth Media Center/Handout via REUTERS
Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.


Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

13 Januari 2024

Jubir Menteri KKP Wahyu Muryadi saat di wawancarai awak media usai melakukan sosialisasi PP 26 tahun 2023 di Batam, Selasa (25/7/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga terima suap dari perusahaan asal Jerman. Ini tanggapan KKP.


Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

14 Desember 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023 kategori Foto Jurnalistik, Media Online, Media Televisi, dan Media Cetak pada acara puncak Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan di Ecovention - Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Kamis (14/12/2023). Tahun ini, KKP menerima lebih dari 350 karya yang dikirimkan para jurnalis dari berbagai wilayah Indonesia.
Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

Febriani, Wartawan Tempo juara pertama pada Kategori Cetak pada lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023.


Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

1 Desember 2023

Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin meninjau kesiapan kapal patroli bersama menangkap pelaku penyeludupan BBL di Indonesia, Jumat 1 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) terus marak terjadi ke negara Vietnam melalui Singapura.