TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka suap pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk pemerintah Filipina tahun 2014-2017 ke pengadilan. Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar.
"Ketiganya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis, 27 Juli 2017.
Baca: Kasus Suap PT PAL, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru
Febri mengatakan penahanan ketiga tersangka itu mulai hari ini akan dititipkan. Arif dititipkan di rumah tahanan Polda Jawa Timur. Firmansyah dan Saiful dititipkan di rumah tahanan Klas 1 Surabaya.
Febri menambahkan berkas perkara ketiga tersangka itu bakal dipisah. Masing-masing terdiri atas dua perkara, yaitu dugaan suap pengadaan Kapal SSV dan penerimaan gratifikasi.
Perkara suap ini terungkap saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan pada akhir Maret lalu. Hasil OTT itu, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Arif, Firmansyah, Saiful, dan Agus Nugroho, seorang perantara Ashanti Sales.
Pada perkara ini, KPK menemukan indikasi suap dalam pembelian dua kapal perang jenis SSV pesanan Kementerian Pertahanan Filipina produksi PT PAL Indonesia. Nilai suap kepada pejabat perusahaan strategis milik negara ini mencapai US$ 1,087 juta atau sekitar Rp 14,4 miliar, setara dengan 1,25 persen nilai kontrak.
Berdasarkan temuan KPK, Filipina meneken kontrak pemesanan 2 kapal senilai US$ 86,96 juta atau Rp 1,1 triliun pada 2014. Setahun kemudian, 2015, kapal pertama yang dinamai Tarlac oleh Filipina selesai dibangun dan telah dikirim ke negeri jiran itu, disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Satu unit sisanya akan dikirim pada pertengahan April ini.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, duit suap itu untuk jatah petinggi PT PAL dari perusahaan perantara Ashanti Sales Incorporated (AS Inc.). Ashanti mendapat komisi penjualan sebesar 4,75 persen dari total nilai proyek, sekitar US$ 4,1 juta atau Rp 54,5 miliar. Sebanyak 1,25 persen dari komisi tersebut dibagi ke pejabat PT PAL. Suap diberikan dalam dua tahap.
MAYA AYU PUSPITASARI