TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 5 orang mantan direksi PT PAL Indonesia dalam penyidikan kasus suap kapal untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
"Kelima saksi itu diperiksa untuk tersangka Arief Cahyana (AC)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin, 22 Mei 2017.
Baca juga: Usut Kasus Suap Kapal PT PAL, KPK Telah Periksa 64 Saksi
Lima saksi yang akan diperiksa itu, yakni mantan Direktur PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin dan mantan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar. Dua orang tersebut juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap kapal di PT PAL.
Tiga saksi lainnya adalah Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum Etty Soewardani, Direktur Keuangan PT PAL 2012-2016 Imam Sulistyanto, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha PT PAL 2014-2016 Eko Prasetyanto. Menurut Febri, KPK masih terus mendalami dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut sejauh mana alur proses dari indikasi suap.
KPK sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap di PT PAL, tiga orang tersangka penerima suap adalah direksi PT PAL yaitu Direktur Utama Muhammad Firmansyah Arifin, GM Treasury Arief Cahyana, dan Direktur Keuangan Saiful Anwar. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc. yang juga Direktur Utama PT Pirusa Sejati.
Simak pula: OTT Perkapalan, KPK Bawa Direktur Utama PT PAL ke Jakarta
KPK juga tengah mendalami peran dari PT Pirusa Sejati dalam kasus tersebut. "Kami memang sedang melihat peran dari pihak-pihak yang berada di PT Pirusa karena memang tempat kejadian operasi tangkap tangan dilakukan di daerah sekitar PT Pirusa dan bahkan salah satu tersangka yang kami proses lebih lanjut itu adalah pejabat dari PT Pirusa," kata Febri.
Febri menyatakan KPK akan melihat lebih jauh siapa saja dan bagaimana peran dari orang-orang yang ada di PT Pirusa terkait dengan indikasi suap tersebut. "Karena itulah kami perlu melakukan pemeriksaan sejumlah pihak yang kami pandang memang memiliki pengetahuan baik melihat dan mendengar bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang kami usut saat ini," ucap Febri.
Lihat juga: Kasus Suap PT PAL, KPK Ambil Mobil Tersangka Arief Cahyana
Firmansyah, Arief dan Saiful diduga menerima uang (cash back) senilai total 1,087 juta dolar AS atau sekitar Rp 14,476 miliar terkait penjualan dua kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada pemerintah Filipina. Uang itu merupakan 1,25 persen dari nilai penjualan kapal yang sebesar US$ 86,96 juta atau Rp 1,15 triliun.
ANTARA