Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap Kapal PT PAL, KPK Periksa Lima Mantan Direksi

image-gnews
General Manager Treasury (Manajer Umum Pendanaan) PT PAL Indonesia, Arief Cahyana (mengenakan rompi tahanan) menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 1 April 2017. ANTARA/Sigid Kurniawan
General Manager Treasury (Manajer Umum Pendanaan) PT PAL Indonesia, Arief Cahyana (mengenakan rompi tahanan) menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 1 April 2017. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 5 orang mantan direksi PT PAL Indonesia dalam penyidikan kasus suap kapal untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.

"Kelima saksi itu diperiksa untuk tersangka Arief Cahyana (AC)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin, 22 Mei 2017.

Baca juga: Usut Kasus Suap Kapal PT PAL, KPK Telah Periksa 64 Saksi

Lima saksi yang akan diperiksa itu, yakni mantan Direktur PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin dan mantan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar. Dua orang tersebut juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap kapal di PT PAL.

Tiga saksi lainnya adalah Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum Etty Soewardani, Direktur Keuangan PT PAL 2012-2016 Imam Sulistyanto, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha PT PAL 2014-2016 Eko Prasetyanto. Menurut Febri, KPK masih terus mendalami dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut sejauh mana alur proses dari indikasi suap.

KPK sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap di PT PAL, tiga orang tersangka penerima suap adalah direksi PT PAL yaitu Direktur Utama Muhammad Firmansyah Arifin, GM Treasury Arief Cahyana, dan Direktur Keuangan Saiful Anwar. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc. yang juga Direktur Utama PT Pirusa Sejati.

Simak pula: OTT Perkapalan, KPK Bawa Direktur Utama PT PAL ke Jakarta

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK juga tengah mendalami peran dari PT Pirusa Sejati dalam kasus tersebut. "Kami memang sedang melihat peran dari pihak-pihak yang berada di PT Pirusa karena memang tempat kejadian operasi tangkap tangan dilakukan di daerah sekitar PT Pirusa dan bahkan salah satu tersangka yang kami proses lebih lanjut itu adalah pejabat dari PT Pirusa," kata Febri.

Febri menyatakan KPK akan melihat lebih jauh siapa saja dan bagaimana peran dari orang-orang yang ada di PT Pirusa terkait dengan indikasi suap tersebut. "Karena itulah kami perlu melakukan pemeriksaan sejumlah pihak yang kami pandang memang memiliki pengetahuan baik melihat dan mendengar bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang kami usut saat ini," ucap Febri.

Lihat juga: Kasus Suap PT PAL, KPK Ambil Mobil Tersangka Arief Cahyana

Firmansyah, Arief dan Saiful diduga menerima uang (cash back) senilai total 1,087 juta dolar AS atau sekitar Rp 14,476 miliar terkait penjualan dua kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada pemerintah Filipina. Uang itu merupakan 1,25 persen dari nilai penjualan kapal yang sebesar US$ 86,96 juta atau Rp 1,15 triliun.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

11 Kepala Daerah Ajukan Uji Materi ke MK, Merasa Dirugikan atas Desain Pilkada Serentak 2024

26 Januari 2024

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Febri dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang diperiksa kapasitasnya sebagai pengacara. TEMPO/Imam Sukamto
11 Kepala Daerah Ajukan Uji Materi ke MK, Merasa Dirugikan atas Desain Pilkada Serentak 2024

270 orang kepala daerah menganggap pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) bermasalah hingga mengajukan judicial review lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Ganjar Sebut Proyek Kapal Selam PT PAL dan Korea Selatan Dibatalkan Prabowo, Ini Profil PT PAL

8 Januari 2024

Kapal Perang Strategic Sealift Vessel (SSV)-1 saat peluncuran di Galangan PT PAL Indonesia, Tanjung Perak, Surabaya, 18 Januari 2016. Kapal ini mampu mengangkut 500 pasukan, tiga helikopter, 2 kapal pendarat 23 meter, 4 tank amphibi, 5 truk, dan kendaraan taktis. ANTARA/Zabur Karuru
Ganjar Sebut Proyek Kapal Selam PT PAL dan Korea Selatan Dibatalkan Prabowo, Ini Profil PT PAL

Saat debat capres, Ganjar sentil Prabowo soal batalnya proyek kapal selam kerja sama PT PAL dan Korea Selatan. Berikut profil PT PAL.


Soal Pemberitahuan Pencegahan terhadap Febri Diansyah Cs, KPK: Kami Cek Dulu

11 November 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Pemberitahuan Pencegahan terhadap Febri Diansyah Cs, KPK: Kami Cek Dulu

KPK belum memastikan perihal surat pemberitahuan pencegahan ke luar negeri terhadap pengacara SYL yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.


Cegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan

10 November 2023

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memberikan keterangan sebagai saksi selama 7 jam, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Febri menerangkan dirinya diperiksa lantaran penyidik KPK menemukan dokumen berisi opini hukum yang disusun oleh dirinya dan Rasamala saat melakukan penggeledahan di salah lokasi terkait penyidikan perkara di Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami pasti kami akan datang ke KPK," kata Febri.


KPK Ungkap Alasan Cegah Febri Diansyah Cs ke Luar Negeri: Mudahkan Pemeriksaan

8 November 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Cegah Febri Diansyah Cs ke Luar Negeri: Mudahkan Pemeriksaan

KPK mencegah tiga pengacara Syahrul Yasin Limpo yaitu Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz bepergian ke luar negeri selama 6 bulan


Dikabarkan Dicegah ke Luar Negeri, Febri Diansyah: Belum Dapat Pemberitahuan

8 November 2023

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Febri dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang diperiksa kapasitasnya sebagai pengacara. TEMPO/Imam Sukamto
Dikabarkan Dicegah ke Luar Negeri, Febri Diansyah: Belum Dapat Pemberitahuan

KPK dikabarkan melakukan pencegahan terhadap kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah. Bagaimana reaksi Febri?


Donal Fariz Diperiksa KPK, Jelaskan Alasan Tak Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo

20 Oktober 2023

Advokat dari Visi Law Office Donal Fariz usai diperiksa KPK perihal kasus rasuah di Kementerian Pertanian, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 20 Oktober 2023. TEMPO/ Bagus Pribadi
Donal Fariz Diperiksa KPK, Jelaskan Alasan Tak Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo

Donal Fariz menyampaikan ke penyidik KPK bahwa ia bukan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo.


KPK Ungkap Alasan Tangkap Syahrul Yasin Limpo Meski Sudah Konfirmasi Kehadiran

14 Oktober 2023

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta, sebelumnya Sekjen Kementerian Pertanian RI, Kasdi Subagyono, telah menjalani penahanan, dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Tangkap Syahrul Yasin Limpo Meski Sudah Konfirmasi Kehadiran

KPK menilai sikap Syahrul Yasin Limpo sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini kurang kooperatif.


Kuasa Hukum Pelajari Keabsahan Tindakan KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo

13 Oktober 2023

Tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dijemput paksa oleh tim penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, 12 Oktober 2023. KPK sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo,  dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Pelajari Keabsahan Tindakan KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo mengatakan surat penangkapan terhadap kliennya ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri selaku penyidik.


Jokowi: Penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK Itu Proses Hukum

13 Oktober 2023

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) menerima mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Istana Merdeka, Jakarta, ahd, 8 Oktober 2023. Presiden Jokowi menerima Syahrul Yasin Limpo setelah pengunduran dirinya sebagai Menteri Pertanian. ANTARA/Sigid Kurniawan
Jokowi: Penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK Itu Proses Hukum

Presiden Jokowi mengatakan penangkapan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh KPK merupakan proses hukum yang memang harus dijalani.