TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali tiga orang tersangka dalam kasus suap kapal di PT PAL Indonesia. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan sebelumnya ketiga tersangka itu terkena kasus dugaan suap pengadaan kapal.
Ketiga tersangka itu ialah Direktur Utama PT PAL Indonesia MFA, Kepala Divisi Perbendaharaan AC, serta Direktur Desain dan Teknologi yang merangkap keuangan, SAR. "Ketiganya diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juli 2017.
Baca:
Usut Kasus Suap Kapal PT PAL, KPK Telah Periksa 64 Saksi
Korupsi PT PAL: Harga Kapal Rp 1,1 Triliun, Komisi Rp 54,5 Miliar
Penyidik, ucap Febri, menjerat ketiganya dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini KPK menemukan uang tunai Rp 230 juta yang diduga dikelola di luar sistem keuangan. "Indikasi awalnya sudah disita dan kami akan terus dalami," kata Febri.
Febri menyatakan penetapan tiga tersangka itu merupakan bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan yang sudah dilakukan KPK. Operasi tangkap tangan itu terkait dengan suap proyek ekspor kapal perang strategic sealift vessel (SSV) ke Filipina. Kapal itu merupakan pesanan The Department of National Defence Armed Forces of the Philippines.
Maret lalu, KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait dengan pembayaran fee agency atas penjualan strategic sealift vessel (SSV) atau kapal perang antara PT PAL dan pemerintah Filipina.
Dalam kasus suap kapal ini, Firmansyah dan petinggi PT PAL lain diduga menerima 1,25 persen dari total penjualan dua SSV senilai US$ 86,96 juta atau sekitar Rp 14,476 miliar.
ADITYA BUDIMAN