TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Koalisi Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dahnil Azhar Simanjuntak, menilai ada upaya menyerang lembaga antirasuah ini melalui para saksi dan terpidana kasus korupsi. Pelaporan atas penyidik KPK, Novel Baswedan, ke polisi oleh dua orang saksi Panitia Angket KPK, Muhtar Ependy dan Mico Fanji Tirtayasa, pada Selasa lalu, 25 Juli 2017, adalah bagian dari serangan tersebut.
“Pansus memanfaatkan mereka,” ujar Dahnil, yang juga menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Rabu, 26 Juli 2017. Menurut Dahnil, Muhtar tidak kredibel untuk dimintai keterangan karena ia adalah terpidana korupsi. Begitu pula Mico, “Dia pernah jadi terduga penyiraman air keras ke Novel Baswedan,” ujarnya.
Baca: Motif Nico Panji Melaporkan Novel baswedan ke Bareskrim
Dahnil mengaku baru berkomunikasi dengan Novel Baswedan. Menurut dia, Novel hanya tertawa ketika diberi tahu bahwa dirinya dilaporkan ke polisi. “Ini kan biasa seperti ini,” kata Dahnil, menirukan komentar Novel Baswedan.
Muhtar adalah orang kepercayaan Akil Mochtar. Direktur PT Promix ini dijatuhi pidana 5 tahun bui oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti menjadi perantara suap terhadap Akil Mochtar dalam kasus sengketa pilkada yang ditangani Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Mico adalah keponakan Muhtar sekaligus mantan anak buah Akil yang ikut memberi kesaksian dalam kasus suap itu. Akil Mochtar divonis pidana seumur hidup.
Ada Dukungan dari DPR