TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mengajukan pergantian pemohon pada sidang uji materi Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat atau Perpu Ormas. Alasannya, status badan hukum HTI yang telah dicabut, melemahkan posisi legal standing gugatan.
"Jangan sampai sudah proses sidang sekian lama, malah ditolak karena dianggap tidak memiliki legal standing," ujar Yusril di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juli 2017.
Baca: Banyak Ormas Anti-Pancasila Serupa HTI, Jokowi: Bisa 4, 5, dan 6
Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian formil dan materiil tentang Pasal 59 ayat (4) hurug c, Pasal 61 ayat (3) Pasal 62, Pasal 80, Pasal 82A ayat (1), (2) dan (3) dan Perpu Ormas. Perkara Nomor 39 dimohonkan oleh HTI dengan kuasa hukumYusril Ihza Mahendra.
Yusril menuturkan, pengajuan uji materi Perpu Ormas telah masuk ke kepaniteraan MK pada 18 Juli 2017 atas nama HTI. Sehari setelah pengajuan itu, Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI. Permohonan uji materi Perpu Ormas dilakukan registerasi oleh MK pada 20 Juli 2017. "Kronologis ini yang membuat HTI bisa kehilangan legal standing," ujarnya.
Majelis hakim, menurut Yusril, menyetujui jika penggungat Perpu Ormas diganti dari HTI sebagai badan hukum menjadi juru bicara HTI, Ismail Yusanto sebagai perseorangan. Pergantian itu akan dicantumkan dalam berkas perbaikan gugatan. "Paling lambat majelis hakim menerima 14 hari," kata dia.
Baca juga: HTI Dibubarkan, Polri: Seluruh Anggota Dilarang Dakwah Khilafah
Menurut Yusril, Ismail sebagai pengunggat bisa bertindak sebagai anggota ormas yang haknya dirugikan karena pembubaran HTI. "Konsekuensinya dalil argumentasi di berkas perbaikan harus diubah dari badan hukum menjadi perseorangan," ujarnya.
IRSYAN HASYIM