TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit II pada Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Ajun Komisaris Besar Wawan Sumantri mengatakan penjualan aset tanah Pertamina di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melanggar dua peraturan. Kesalahan prosedur penjualan aset ini yang menyeret Gathot Harsono, Senior Vice President Asset Management PT Pertamina, sebagai tersangka dalam perkara penjualan aset Pertamina tahun 2011.
"Penjualan aset tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 tahun 2010 dan Pedoman Pertamina Nomor A001 tahun 2006 tentang Pelepasan Aset," kata Wawan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang bertempat di Gedung Ombudsman, Selasa, 25 Juli 2017.
Baca juga: Polisi Periksa Mantan Dirut Pertamina, Alasannya..
Menurut penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan, adanya kesalahan prosedur penjualan itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp 40,9 miliar. "Didapat dari penghitungan appraisal tahun 2011," kata Wawan.
Tersangka Gathot Harsono diduga menyalahi prosedur saat menjual aset tanah seluas 1.088 meter persegi milik Pertamina di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tanah itu diduga dijual seharga Rp 1,16 miliar. Padahal harga nilai jual objek pajak (NJOP) tanah pada 2011 itu adalah Rp 9,65 miliar.
Wawan meyakini penjualan aset ini dilakukan oleh perseorangan, bukan Pertamina secara korporasi. Hingga kini Bareskrim pun masih menetapkan Gathot sebagai tersangka tunggal. Namun, kata Wawan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. "Ada kemungkinan bisa ke yang lain," ujar dia.
Simak pula: Bareskrim Polri Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Hari ini, Selasa, 25 Juli 2017, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa mantan Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Pertamina Waluyo dan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Wawan mengatakan pemeriksaan kedua mantan petinggi Pertamina itu sebagai saksi bertujuan untuk melengkapi berkas perkara Gathot.
MAYA AYU PUSPITASARI