Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penjualan Aset Pertamina, Bareskrim: Melanggar 2 Peraturan

image-gnews
Gedung Utama Kantor Pusat Pertamina. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Gedung Utama Kantor Pusat Pertamina. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit II pada Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Ajun Komisaris Besar Wawan Sumantri mengatakan penjualan aset tanah Pertamina di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melanggar dua peraturan. Kesalahan prosedur penjualan aset ini yang menyeret Gathot Harsono, Senior Vice President Asset Management PT Pertamina, sebagai tersangka dalam perkara penjualan aset Pertamina tahun 2011.

"Penjualan aset tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 tahun 2010 dan Pedoman Pertamina Nomor A001 tahun 2006 tentang Pelepasan Aset," kata Wawan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang bertempat di Gedung Ombudsman, Selasa, 25 Juli 2017.

Baca juga: Polisi Periksa Mantan Dirut Pertamina, Alasannya..

Menurut penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan, adanya kesalahan prosedur penjualan itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp 40,9 miliar. "Didapat dari penghitungan appraisal tahun 2011," kata Wawan.

Tersangka Gathot Harsono diduga menyalahi prosedur saat menjual aset tanah seluas 1.088 meter persegi milik Pertamina di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tanah itu diduga dijual seharga Rp 1,16 miliar. Padahal harga nilai jual objek pajak (NJOP) tanah pada 2011 itu adalah Rp 9,65 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wawan meyakini penjualan aset ini dilakukan oleh perseorangan, bukan Pertamina secara korporasi. Hingga kini Bareskrim pun masih menetapkan Gathot sebagai tersangka tunggal. Namun, kata Wawan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. "Ada kemungkinan bisa ke yang lain," ujar dia.

Simak pula: Bareskrim Polri Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Hari ini, Selasa, 25 Juli 2017, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa mantan Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Pertamina Waluyo dan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Wawan mengatakan pemeriksaan kedua mantan petinggi Pertamina itu sebagai saksi bertujuan untuk melengkapi berkas perkara Gathot.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penjelasan KPK Usai Periksa Dahlan Iskan dalam Korupsi LNG Pertamina

5 Juli 2024

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka penyelenggara negara YA dan HK dalam penyidikan baru perkara tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Penjelasan KPK Usai Periksa Dahlan Iskan dalam Korupsi LNG Pertamina

KPK memeriksa mantan menteri BUMN Dahlan Iskan


Jaksa KPK Siapkan Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan, Minta Uang Pengganti

29 Juni 2024

Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Siapkan Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan, Minta Uang Pengganti

Jaksa KPK akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum menyusun memori banding atas vonis terhadap Karen Agustiawan.


Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG Pertamina, Karen Agustiawan Singgung Balasan di Akhirat

25 Juni 2024

Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG Pertamina, Karen Agustiawan Singgung Balasan di Akhirat

Usai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, Karen Agustiawan mengatakan sudah berkorban untuk negara.


Anggota Keluarga Nangis Usai Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LNG

24 Juni 2024

Anggota Keluarga Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menangis usai mendengar putusan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Defara
Anggota Keluarga Nangis Usai Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LNG

Karen Agustiawan dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2014.


Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

24 Juni 2024

Eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Defara
Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, terbukti melakukan korupsi pengadaan LNG


Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi LNG Pertamina

24 Juni 2024

Eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Defara
Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi LNG Pertamina

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan LNG


Momen Karen Agustiawan Peluk Keluarga sebelum Sidang Vonis Perkara Korupsi LNG

24 Juni 2024

Eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Defara
Momen Karen Agustiawan Peluk Keluarga sebelum Sidang Vonis Perkara Korupsi LNG

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan mendapat pelukan hingga ciuman dari kerabatnya di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin.


Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jusuf Kalla Bingung Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi Pengadaan LNG

16 Mei 2024

Wakil presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla saat memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jusuf Kalla Bingung Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi Pengadaan LNG

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla mengatakan Karen Agustiawan sebagai Dirut Pertamina menjalankan perintah presiden.


Jusuf Kalla Hadir di PN Tipikor, Bersaksi untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

16 Mei 2024

Wakil presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla saat memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jusuf Kalla Hadir di PN Tipikor, Bersaksi untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla alias JK hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pertamina


JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG Pertamina Hari Ini

16 Mei 2024

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG Pertamina Hari Ini

Jusuf Kalla alias JK akan bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) dengan terdakwa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan