TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, hari ini, Selasa, 25 Juli 2017. Karen diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina pada 2011.
"Benar (diperiksa)," kata Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri KOmisaris Besar Polisi Indarto dalam pesan singkat, di Jakarta, Selasa, 25 Juli 2017.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Pembelian Kapal Pertamina
Selain menjadwalkan pemeriksaan Karen, pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Pertamina Waluyo sebagai saksi dalam kasus yang sama. "Diperiksa sebagai saksi," ujar Indarto.
Waluyo merupakan pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober-Desember 2009.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Senior Vice President Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina pada 2011.
"SVP Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pelepasan aset milik Pertamina berupa tanah di Simprug," ujarnya. Gathot ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 setelah dilakukan gelar perkara.
Simak pula: Eks Direktur Pertamina Tersangka Kasus Suap
Indarto menuturkan, aset yang dijual oleh Pertamina ini berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di daerah Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyidik telah menggeledah Kantor Pertamina dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen penjualan tanah.
Berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 40,9 miliar. "Perhitungan Kerugian Negara dari BPK senilai Rp 40,9 miliar," kata Indarto. Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal 2017.
ANTARA