TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan mantan Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Pertamina Waluyo dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina pada 2011, hari ini, Selasa, 25 Juli 2017.
Kanit 2 Subdit V Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Wawan Sumantri mengatakan, pemeriksaan terhadap Karen dan Waluyo ditujukan untuk melengkapi berkas perkara Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina Gathot Harsono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Bareskrim Polri Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
"Hari ini pemeriksaan masih melengkapi berkas tersangka. Tapi untuk pengembangan kemungkinan bisa ke yang lain," kata Wawan. Ia mengatakan pemeriksaan hari ini berlangsung mulai pukul 09.00.
Waluyo keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Tipikor Bareskrim yang terletak di Gedung Ombudsman sekitar pukul 15.00. Saat dimintai keterangan, mantan pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada Oktober-Desember 2009 itu menghindar dan enggan berkomentar. "Tanya penyidik, tanya penyidik," katanya sambil berjalan ke luar Gedung Ombdusman, Selasa, 25 Juli 2017.
Sementara itu, Karen sudah keluar dari kantor Bareskrim lebih dulu. Ia keluar sekitar pukul 11.00.
Simak pula: Eks Direktur Pertamina Tersangka Kasus Suap
Gathot diduga terlibat dalam pelepasan tanah milik Pertamina di Simprug dengan menyalahi prosedur. Aset yang dijual oleh Pertamina ini berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di daerah Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tanah itu diduga dijual seharga Rp 1,16 miliar. Padahal harga nilai jual objek pajak tanah pada 2011 kala itu adalah Rp 9,65 miliar.
Berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Pertamina ini diduga mencapai Rp 40,9 miliar. "Ini didapat dari penghitungan apraisal tahun 2011," kata Wawan.
MAYA AYU PUSPITASARI