TEMPO.CO, Jakarta - Walaupun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mencantumkan Pancasila sebagai ideologi, namun kegiatan ormas tersebut kerap bertentangan dengan falsafah dan ideologi Pancasila. Karena itu, Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) tetap mencabut status Badan Hukum HTI alias dibubarkan terhitung mulai Rabu, 19 Juli 2017.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris, mengatakan dalam Badan Hukum Perkumpulan HTI memang mencantumkan Pancasila. Tapi, fakta di lapangan menunjukkan kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan semangat NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). "Jadi berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” kata Freddy.
Baca: Pembubaran HTI Pakai Perpu Ormas, Kemenkumham Uraikan Prosedurnya
Freddy menjelaskan, pemerintah tetap menjamin kemerdekaan berorganisasi masyarakat dengan mempermudah proses pengesahan badan hukum perkumpulan/ormas. Freddy menambahkan, Perpu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 menjelaskan pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina perkumpulan atau ormas.
Pemerintah melalui Perpu Ormas tersebut juga memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi ormas melenceng dari ideologi dan hukum negara. "Laporan masyarakat akan ditelaah secara mendalam,” kata Freddy.
Baca: Begini Sepak Terjang HTI Sebelum Dibubarkan Kemenkumham
Freddy menjelaskan kasus HTI, dalam AD/ART-nya memang mencantumkan Pancasila sebagai ideologi. Namun fakta di lapangan menunjukkan kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI” kata Freddy.
Baca: Begini Sepak Terjang HTI Sebelum Dibubarkan Kemenkumham
HTI tercatat telah mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan secara elektronik (melalui website ahu.go.id-red). Adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas ini dinyatakan bubar sesuai dengan Perpu Ormas yang diteken Presiden Joko Widodo pu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A.
Menurut Freddy, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini, terutama HTI, dipersilakan mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silakan mengambil jalur hukum.”
IRSYAN HASYIM | BUDI R