TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, harus bersabar untuk mengetahui nasibnya dalam kasus suap pajak. Sebab, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda sidang putusan terdakwa suap pajak itu.
Penundaan vonis dengan terdakwa Handang dilakukan karena ketua majelis hakim, Frangki Tambuwun, berhalangan hadir. "Ketua majelis perkara ini, Pak Frangki, harus berangkat ke Manado," kata majelis hakim anggota, Jhon Halasan Butarbutar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.
Baca juga: Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator
Jhon mengatakan posisi hakim ketua tidak bisa digantikan saat sidang. Karena itu, majelis terpaksa menjadwalkan ulang persidangan pada Senin, 24 Juli 2017.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK meminta Handang dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Handang terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan Nair.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang, selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Handang dituntut karena melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah sidang pembacaan tuntutan, Handang Soekarno kaget lantaran dituntut 15 tahun penjara. "Saya bukan pelaku utama kok bisa sampai lima belas tahun," ujarnya.
MAYA AYU PUSPITASARI